Mukomuko Berlakukan Pembatasan Melintas bagi Kendaraan Angkutan Barang
MUKOMUKO – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mukomuko bekerjasama dengan Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, memberlakukan pembatasan melintas bagi kendaraan angkutan darat khusus ruas jalan di wilayah Kota Mukomuko.
Pemberlakuan pembatasan melintas bagi kendaraan angkutan darat roda enam atau lebih, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral Satlantas Polres Mukomuko bersama instansi terkait yang digelar pada Rabu 1 Desember 2021 lalu.
Dari hasil rakor, disepakati bahwa semua kendaraan angkutan dilarang melintasi ruas Jalan Nasional Kota Mukomuko, mulai dari Terminal Koto Jaya hingga Bandar Udara (Bandara) Mukomuko pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB pagi, kemudian pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
‘’Pembatasan melintas ini berlaku setiap hari kerja, kecuali hari libur,’’ ungkap Kabid Perhubungan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Aman Setiawan, SH, Jum’at (10/12).
Aman Setiawan menjelaskan, pada waktu larangan melintas tersebut, bagi kendaraan angkutan yang melaju dari arah Penarik ke Mukomuko, diminta kesediaannya menunggu atau mengambil posisi parkir di wilayah Terminal Koto Jaya. Sementara, bagi kendaraan yang dari arah Lubuk Pinang – Mukomuko, silahkan mengambil posisi parkir yang aman di wilayah ujung Bandar Udara Mukomuko.
‘’Posisi parkir juga diminta tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Silahkan ambil posisi parkir yang aman dan tidak mengkhawatirkan menimbulkan kemacetan atau hal lainnya,’’ imbuhnya.
Terkait pembatasan melintas ini, pihaknya kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah memasang spanduk imbauan di beberapa titik ruas jalan di wilayah Kota Mukomuko. Selain itu, juga menyurati para pengusaha yang mengoperasikan truk angkutan untuk diketahui dan dipatuhi.
‘’Untuk pemberitahuan, juga telah dilakukan pemasangan spanduk dan melayangkan surat ke pihak terkait, terutama kalangan pengusaha yang mengoperasikan mobil angkutan,’’ demikian Aman Setiawan. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: