Pusat Turunkan Tim Survei Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Mukomuko

Pusat Turunkan Tim Survei Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Mukomuko

Bupati Sapuan Minta Dukungan Masyarakat

MUKOMUKO – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko. Pemerintah pusat telah menanggapi usulan daerah, terkait perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Menindaklanjuti usulan tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia telah menurunkan tim terpadu ke Kabupaten Mukomuko. Tim terpadu Kemen LHK selama 7 hari kedepan, bekerja melakukan penelitian lapangan dan survei kawasan hutan yang diusulkan untuk dialihfungsikan. Begitu disampaikan Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.SHi, didampingi Asisten II, Drs. H Bustari Maler, M.Hum beserta Kabag Hukum Setdakab, usai menghadiri Focus Group Discusion tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Bappelitbangda Mukomuko, Rabu (8/12). ‘’Alhamdulillah, usulan Pemda berkaitan dengan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan mendapat tanggapan pusat. Untuk itu, pusat telah menurunkan 15 yang tergabung dalam tim untuk melakukan survei lapangan,’’ ungkap Abdiyanto. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah Kabupaten Mukomuko semula diusulkan seluas 12 ribu hektare (Ha). Menurut Abdiyanto, dari usulan tersebut, pusat hanya merespon untuk perubahan status sekitar 11 ribu Ha. Kawasan hutan dimaksud berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT), Cagar Alam (CA) dan Hutan Produksi yang tersebar di 11 kecamatan. Meliputi wilayah Kecamatan Air Rami, Malin Deman, Ipuh, Pondok Suguh dan Teramang Jaya. Kemudian, Kecamatan Penarik, Selagan Raya, Teras Terunjam, Kota Mukomuko. Selanjutnya, Kecamatan Lubuk Pinang dan V Koto. ‘’Rencana perubahan status ini juga termasuk CA, diusulkan menjadi TWA (Taman Wisata Alam), HPT mungkin turun menjadi APL (Areal Peruntukan Lain). Dari semua yang diusulkan daerah, disurvey dan diteliti oleh tim terpadu yang terbagi dalam 3 kelompok,’’ imbuhnya. Bupati Mohon Dukungan Masyarakat Untuk kelancaran keberlangsungan tim terpadu dari Kementerian LHK selama melakukan survei dan penelitian lapangan berkaitan dengan rencana perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.  Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si juga menyampaikan pesan Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak. CA., CPA. Bupati dalam hal ini berharap kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko dapat mendukung kelancaran proses survei tersebut. ‘’Tujuan perubahan status kawasan hutan ini, tiada lain untuk mendukung keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, bupati menitipkan pesan selama proses ini berlangsung juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat,’’ pintanya. Sudah Lama Diusulkan, Baru Direspon Terpisah, Kepala Bappelitbang Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM ketika dikonfirmasi, menyampaikan bahwa usulan perubahan status kawasan hutan untuk keberlangsungan pembangunan pernah diusulkan di tahun 2016, 2017 dan 2018, semasa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya. Namun usulan tersebut belum mendapat respon dari pemerintah pusat. Tak cukup sampai disitu, di masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati saat ini kembali diusulkan dan hasilnya mendapat respon baik dari pemerintah pusat. ‘’Sejak tahun 2016, daerah sudah mulai mengusulkan. Alhamdulillah, usulan kali ini mendapat respon pusat. Sebagai tindak lanjut dari usulan itu, pusat telah mengutus tim terpadu dari berbagai bidang ilmu pengetahuan untuk melakukan penelitian dan survei lapangan,’’ ujarnya. Seperti diketahui, kata Haryanto, rombongan tim terpadu dari Kementerian LHK dimotori Ir. Enggar Apriansyah, S.Hut ini, sesuai rencananya berjumlah 15 orang. Namun 1 orang utusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) batal berangkat dengan alasan tertentu. Selama 7 hari di Kabupaten Mukomuko, rombongan akan melakukan penelitian dan survei dengan sistem turun langsung ke kawasan hutan yang telah diusulkan untuk perubahan status. ‘’Artinya, penilaian lapangan ini berdasarkan dari yang diusulkan daerah. Dari CA menjadi TWA, dari HPT ke APL. Mudah -mudahan kegiatan ini bermanfaat untuk keberlangsung dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Mukomuko. Perlu kita ketahui, penataan pola ruang ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan,’’ demikian Haryanto. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: