Tunjangan Perumahan dan Transpor Dewan Resmi Naik
MUKOMUKO – Tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD Mukomuko sudah resmi naik. Dalam waktu dekat, Perbup besaran kenaikan tunjangan ini sudah disampaikan ke bupati. Untuk diberlakukan tunjangan sendiri, informasinya mulai bulan Desember ini. Artinya mulai satu Desember gaji para wakil rakyat sudah naik drastis. Adapun perkiraan kenaikannya, untuk tunjangan rumah bagi pimpinan dewan diperkirakan sekitar Rp 13,5 juta per bulan, wakil ketua Rp 12,5 per bulan. Sedangkan bagi anggota sekitar Rp 10,5 juta per bulan atau paling tinggi Rp 11,5 juta. Angka ini dibawah usulan anggota dewan, dimana diusulkan tunjangan perumahan untuk anggota Rp 13 juta per bulan. Sementara tunjangan transportasi anggota dewan juga kemungkinan dibawah usulan yang mereka sampaikan. Dimana usulan dewan Rp 18 juta per bulan, sementara kabarnya akan ditetapkan dalam Perbup sekitar Rp 16 juta per bulan. Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. H. Marjohan ditemui di ruangan kerjanya kemarin, mengatakan pihaknya baru menerima laporan dari tim survei terkait dengan harga sewa rumah di Mukomuko. Sekarang sedang dipelajari dan disesuaikan dengan aturan. Ia mengakui kemungkinan dibawah usulan dari dewan, sebab menyesuaikan dengan real sewa rumah di Mukomuko. Begitupun dengan tunjangannya ‘’Sekarang bayangan angkanya seperti itu, sesuai dengan hasil kerja tim survei terhadap standar sewa rumah di Mukomuko. Untuk pemberlakuannya tergantung Perbup, apakah berlaku surut atau tidak, kemungkinan Desember sudah disesuaikan atau paling lambat Januari 2022,’’ kata Sekda. Lanjutnya, alasan penetapan kenaikan dibawah usulan dewan, karena menyesuaikan dengan dewan provinsi. Berdasarkan peraturan Gubernur, besaran tunjangan rumah dewan provinsi Rp 15,5 juta per bulan, sedangkan transportasi Rp 18 juta per bulan. Tunjangan dewan kabupaten, tidak boleh lebih besar dari tunjangan anggota dewan provinsi. ‘’Kita berpedoman aturan provinsi, tunjangan dewan kabupaten harus dibawah tunjangan dewan provinsi,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: