APBD-P Mukomuko 2021, Bayar Tunggakan Utang BPJS 2020
MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko segera lunasi tunggakan utang iuran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun 2020 sebesar Rp 460.241.000 ke BPJS Kesehatan. Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Butam Bustomo, SKM ketika ditemui Senin (22/11) mengungkapkan, persediaan dana untuk pembayaran tunggakan utang tersebut telah diplot dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2021. ‘’Masalah utang Jamkesda, barusan dirapatkan dengan pihak BPJS Kesehatan. Untuk pembayaran, tinggal menunggu klaim tagihan. Begitu tagihan kita terima, langsung diproses dan selanjutnya penerbitan SPD-nya (Surat Penyediaan Dana, red),’’ ungkap Bustam Bustomo. Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda menjelaskan bahwa besaran utang iuran premi BPJS Jamkesda Pemkab Mukomuko tahun 2020 sebesar Rp 460.241.000. Untuk proses penyelesaian utang, pihaknya telah memperoleh kepastian dan bakal dibayar melalui APBD-P. ‘’Total tunggakan iuran Jamkesda 2020 ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 460.241.000. Untuk proses pembayaran, dananya sudah tersedia di APBD-P 2021 ini,’’ ujar Elva. Elva menjelaskan, MoU kerjasama BPJS dengan Pemkab Mukomuko masih berlanjut. Di tahun 2021, kuota Jamkesda yang didaftarkan sebagai peserta iuran premi BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab Mukomuko sebanyak 5.650 jiwa. Dari sejumlah peserta BPJS tersebut, Pemkab menyediakan anggaran Rp 2,9 miliar. ‘’Untuk sementara, iuran BPJS program Jamkesda 2021 belum ada tunggakan,’’ demikian Elva. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: