Nikah Wajib Tercatat di KUA

Nikah Wajib Tercatat di KUA

Widodo : Hindari Nikah Siri

MUKOMUKO - Perlu diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko melalui seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan agar menghindari pernikahan yang tidak tercatat (Nikah Siri). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Mukomuko. H. Widodo, S. Hi. Menurutnya, tata cara pernikahan sudah diatur secara rinci oleh fikih dan hukum positif dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk tidak mudah tergiur dengan jasa nikah siri. ''Saya imbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan. Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum,'' ujar Widodo. Lanjutnya, dengan ini ia mengajak kepada seluruh kepala KUA Kecamatan agar sama-sama mensosialisasikan akan dampak dari pernikahan yang tidak tercatat. Ini bertujuan demi memberikan perlindungan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Selain itu, segenap Kepala KUA di 15 Kecamatan untuk tidak menikahkan calon pengantin (Catin) dibawah umur yang telah ditetapkan. ''Untuk usia nikah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu 19 tahun. Jika dibawah itu tentu harus ada dispensasi nikah dari pengadilan agama. Tentunya melalui proses persidangan dan tahapan lainnya,'' tutup Widodo. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: