Perjuang Keuangan Kelurahan, Dewan Siapkan Langkah Jitu
MUKOMUKO – Kritik nyentrik yang disampaikan oleh salah seorang pengamat hukum tata negara, Weri Tri Kusumaria, SH, MH, bagai gayung bersambut. Pasalnya, Ketua Dewan Ali Saftaini, SE, langsung merespon secara positif kritikan tersebut. Bahkan ia menilai kritik tersebut merupakan kritik membangun yang pantas untuk ditindak lanjut. Ali berjanji, dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak eksekutif untuk membahas regulasi tentang penyertaan anggaran kelurahan dalam APBD. Menariknya, Ali juga bertekad, kelurahan bisa lebih leluasa merencanakan pembangunan fisik yang menyangkut kepentingan masyarakat. ‘’Saya akan undang pihak eksekutif untuk membahas soal anggaran kelurahan. Andai anggaran kelurahan hanya Rp 32 juta/tahun, jelas tidak cukup untuk operasional. Jika untuk operasional pegawai saja tidak cukup, lalu bagaimana pihak kelurahan yang merupakan perpanjangan tangan Pemda, bisa melayani masyarakat secara maksimal. Sudah seharusnya dipikirkan pihak kelurahan bisa merencanakan sendiri soal pembangunan fisik untuk masyarakat. Karena pihak kelurahanlah yang lebih dekat dengan masyarakat,’’ ujar Ali Saftaini. Lebih jauh Ali menyampaikan, dirinya juga tidak mau terjebak dengan pelanggaran aturan dan hukum dalam memperjuangkan nasib kelurahan. Ia berharap, kebijakan yang diambil nantinya berdasarkan regulasi yang jelas. Standar anggaran yang layak untuk kelurahan pun menurutnya juga harus dikaji secara bersama. Yang jelas menurutnya, anggaran kelurahan aturannya tidak sama dengan anggaran DD atau ADD. Dijelaskannya juga, seharusnya usulan untuk memikirkan anggaran kelurahan tersebut datangnya dari usulan pihak eksekutif. Karena kelurahan merupakan bagian dari pemerintah daerah. ‘’Sebenarnya tidak terlalu berat mengakomodir anggaran untuk kelurahan tersebut. Karena jumlah kelurahan di Kabupaten Mukomuko hanya tiga kelurahan. Intinya kelurahan memang harus diberi wewenang untuk bisa mandiri serta ikut serta membangun daerah. Apalagi tiga kelurahan ini berada di pusat kota. Memang sudah sewajarnya kelurahan bersolek sesuai dengan keinginan masyarakat setempat. Lagian pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat nantinya juga tepat guna. Contohnya pengembangan lokasi pemukiman masyarakat, tentunya butuh membuka akses badan jalan,’’ demikian Ali. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: