Duda Beranak Empat Diduga ‘’Mangsa’’ Bocah 9 Tahun
MUKOMUKO – Duda beranak empat berinisial M (56) warga Kecamatan Pondok Sungguh, Kabupaten Mukomuko ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mukomuko. Diduga terlibat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Korban bocah perempuan usia 9 tahun yang tiada lain tetangga pelaku. Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, SIk, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, SIk dalam konferensi pers Selasa (09/11) menerangkan, setiap kali melakukan aksinya, tersangka M mengancam korban dengan sebilah pisau agar menuruti kemauannya. ‘’Dari penyelidikan sementara, perbuatan pelaku sudah 3 kali, terhitung sejak Maret lalu. Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, mendatangi rumah korban ketika korban di tinggal sendirian oleh orang tuanya,’’ ungkap Kasat. ‘’Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara”, tegasnya. Dari peristiwa ini, Kasat mengimbau kepada orang tua senantiasa menjaga anak. Waspada terhadap pergaulan anak agar tidak menjadi korban pelaku tindak pidana asusila. ‘’Ini perkara ke 13 yang berhasil terungkap di tahun 2021. Maka dari itu, mari tingkatkan pengawasan orang tua terhadap anak,’’ demikian Kasat. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: