Seluruh Pegawai Divaksin Massal

Seluruh Pegawai Divaksin Massal

MUKOMUKO – Hari ini (04/11/2021), pemerintah daerah atau Satgas Covid-19 bersama PMI akan menggelar pelayanan vaksin massal di kantor Bupati Mukomuko. Seluruh kepala instansi diminta mengerahkan pegawainya, baik PNS maupun non PNS untuk divaksi. Karena sampai sekarang, baru sekitar 35 hingga 40 persen PNS atau pegawai yang sudah divaksin. Bagi pegawai yang tidak divaksin, maka perpanjangan SK tidak dapat dilakukan dan penahanan gaji atau TPP. Asisten II Setdakab Mukomuko, Drs.H.Bustari Maler,M.Hum mengatakan sesuai dengan surat bupati dan juga perintah dari pemerintah pusat dan provinsi, vaksin diwajibkan. Terkhusus bagi pegawai, jika belum divaksin untuk honorer, perpanjangan Sk tidak dapat dilakukan, begitupun pagi PNS, haknya tidak dapat dibayar jika tidak divaksin. Program vaksin massal hari ini di kantor bupati harus dimanfaatkan oleh seluruh pegawai Mukomuko yang belum divaksin sebelumnya. ‘’Sampai sekarang baru 40 persen PNS yang divaksin, maka pada vaksin massal bersama PMI ini, seluruh kepala OPD diminta mengarahkan pegawainya yang belum divaksin ke kantor bupati,’’ katanya. Ia juga mengatakan kewajiban vaksinasi juga berlaku bagi seluruh masyarakat. Bagi penerima PKH, jika tidak vaksin, maka bantuan bisa dialihkan atau dibatalkan. Termasuk untuk pengurusan berbagai dokumen, vaksinasi akan dipertanyakan. ‘’Semua harus divaksin, karena kedepan setiap pengurusan, meski divaksin dulu, termasuk untuk menerima bantuan pemerintah. Tidak perlu takut, karena vaksin aman,’’ tegasnya. Salah seorang pengurus PMI Mukomuko, M.Rizon membenarkan bahwa akan dilakukan pelayanan vaksin massal. Pada kegiatan ini pihaknya menyiapkan sebanyak 3.000 dosis vaksin, jika nanti kurang, maka akan ditambah, karena dinas terkait juga menyediakan stok vaksin cukup banyak. ‘’Vaksin dari kita tersedia 3.000 dosis, kalau kurang akan didrob dari dinas, karena stok vaksin selalu ada,’’ pungkasnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: