Beredar SK Pengangkatan Kembali 5 Pejabat Nonjob
Pejabat BKPSDM Lepas Tangan
MUKOMUKO – Seperti diketahui, beredar SK Bupati Sapuan pengangkatan kembali lima pejabat eselon II yang sudah dilengserkan, ke jabatan semula. Masing-masing Sukiman,SP kembali jabat Inspektur Inspektorat, Drs. Novizar Eka Putra Asisten II, Edi Yanto, SE, M.Si Kepala Dinas PPKBPA, Saroni, SH sebagai Kepala Dinsos dan Jawoto Kepala BKPSDM. Pengembalian pejabat ini sendiri dilandasi surat KASN nomor R-279/KASN/9/2021 tanggal 23 september atas pengaduan Sukiman,SP. Kedua surat nomor R-3445/KASN/10/2021 tertanggal 5 Oktober terkait pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dari JPT. Menariknya surat ini ditanda tangani oleh bupati pada 7 Oktober lalu, bersamaan dengan tanggal pengangkatan kembali pejabat Dinas Dukcapil. Kebenaran dari surat ini belum diakui pejabat terkait. Tapi andai surat keputusan itu benar, maka sangat memalukan bagi Pemkab Mukomuko. Karena ada kesan cucuk cabut dalam mengambil kebijakan, serta dinilai oleh publik, Pemkab tidak mengerti dengan aturan kepegawaian. Kemudian, jika SK itu benar dan asli, maka harus 5 pejabat nonjob tersebut dilantik dan dikembalikan pada jabatannya semula. Andai tidak benar, maka Pemkab wajib mencari siapa pelaku pemalsu SK tersebut. Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.Si mengaku sudah mengetahui adanya SK yang beredar di media sosial. Namun terkait keaslian surat ini, ia belum bisa memastikan dan akan melakukan penelusuran. Terus soal SK yang tertanggal 7 Oktober, sementara sampai sekarang lima pejabat ini belum diangkat, menurut Abdianto, pemberlakukan keputusan berdasarkan Undang-undang (UU) tentang Administrasi Pemerintahan, tidak semata sesuai tanggal surat. ‘’Kita akan lakukan cek dan ricek lebih dulu kebenaran SK ini. Sehingga tidak menimbulkan pemahaman yang tidak jelas. Meski SK tersebut sudah tersebar keluar di khalayak umum, kita juga harus mengedukasi masyarakat bahwa tidak seluruh kebijakan itu punya kekuatan yang mengikat atau hanya bersifat administrasi atau tidak mengikat. Pemda Mukomuko bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,’’ tegasnya. Menariknya lagi, Kapala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni,S.Hut,M.Si mengaku kaget dan tidak tahu manahu tentang SK yang beredar tersebut. Menurutnya, semestinya jika SK itu keluar secara resmi, dirinya mengetahui prosesnya. Sebab untuk mutasi pejabat BKPSDM diperintahkan mengetik naskahnya dan sebelum disampaikan ke bupati, lebih dulu diparaf oleh dirinya. ‘’Intinya kita kebingungan, sepertinya mirip dengan SK pengangkatan yang biasa. Namun apakah itu asli atau tidak, saya tidak tahu. Logikanya kami mengetahui keluarnya SK, sebelum ditanda-tangani bupati, diparaf lebih dulu,’’ tuturnya. Salah seorang pejabat yang disebut diangkat kembali dalam SK ini, Sukiman mengaku sudah mengetahuinya. Hanya saja sampai sekarang dirinya dan pejabat lainnya belum diundang untuk dilantik kembali. Terus soal isu SK ini kemungkinan palsu, Sukiman menegaskan tidak mungkin palsu, ia sendiri sudah konfirmasi ke KASN. ‘’Sampai sekarang belum ada undangan untuk kami dilantik. Itu benar SK dari bupati. Karena saya langsung tanya dengan pihak KASN. Jawaban KASN sudah selesai dan SK itu benar,’’ tutupnya.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: