Cewek PL Diproses Satreskrim, Kelurahan Ambil Sikap

Cewek PL Diproses Satreskrim, Kelurahan Ambil Sikap

MUKOMUKO – Kasus dugaan pengeroyokan melibatkan cewek pemandu lagu (PL) usaha karaoke di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko pada Jum’at dini hari (22/10) lalu, berlanjut. Kapolres Mukomuko, AKBP, Witdiardi, S.Ik., MH kepada awak media, Minggu (24/10) menegaskan, 4 orang cewek PL terduga pelaku sudah diamankan dan diperiksa sesuai prosedur aturan yang berlaku. ‘’Sudah ditangani Satreskrim. Pelaku sudah diamankan, dan sudah dimintai keterangan. Dan korban sudah divisum dan dimintai keterangan, berikut saksi-saksi,’’ tegas Kapolres. Terpisah, Plt. Lurah Koto Jaya, Satriadi mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian pengeroyokan tersebut di luar batas ambang waktu izin usaha karaoke. ‘’Kejadian ini melampaui batas izin operasional sebuah usaha karaoke. Izinnya karaoke hanya sebatas pukul 12 malam, kok bisa kejadiannya dini hari. Kami mendukung ini diusut,’’ imbuhnya. Satriadi juga menegaskan, pihaknya bakal memanggil pemilik usaha karaoke di wilayah kerjanya. ‘’Dengan kejadian ini, saya akan panggil pemilik karaoke di wilayah Koto Jaya,’’ sampainya. Untuk diketahui, empat orang cewek PL usaha karaoke terduga pelaku berinisial Re, Ne alias Ghea, JP alias Monik dan RJ alias Yuna. Keempatnya telah diamankan di Mapolres Mukomuko.  Sementara, korban sebut saja Ferry Sindi Pratama alias Sinta, sudah dimintai keterangan penyidik. (nek)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: