Dipecat, Dua Mantan Kades Gugat Bupati
MUKOMUKO – Dua mantan Kades yang sempat rame usai dipecat bupati, diam-diam menggugat orang nomor wahid di Kabupaten Mukomuko ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Masing-masing eks Kades ini yaitu Suswandi, mantan Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya dan Sumanto, mantan Kades Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Gugatan yang diajukan keduanya terpantau dari websate sipp.ptun-bengkulu.go.id. Perkara Suswandi, terdaftar dengan nomor perkara 77/G/2021/PTUN.BKL, dan perkara Sumanto didaftarkan dengan nomor perkara 78/G/2021/PTUN.BKL. Informasi diperoleh, sidang gugatan sudah dimulai oleh PTUN Bengkulu. Untuk perkara yang diajukan Suswandi, agenda persidangan sudah sampai pada tahap Replik Penggugat yang disampaikan secara elektronik pada 7 Oktober 2021. Dan pada 21 Oktober 2021 lalu, agendanya replik tergugat juga secara elektronik. Sedangkan perkara yang diajukan Sumanto, pada 7 Oktober lalu, agenda sidangnya Replik Penggugat juga secara elektronik. Kemudian pada 14 Oktober 2021, agendanya duplik tergugat secara elektronik dan pada 28 Oktober 2021 mendatang, sidangnya diagendakan bukti surat para pihak. Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M. Arpi, SH dikonfirmasi membenarkan kedua mantan Kades itu menggugat ke jalur PTUN. Pemda Mukomuko telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Universitas Bengkulu (Unib), untuk menghadapi gugatan dari kedua mantan Kades tersebut. ‘’Menghadapi PTUN kedua mantan kades itu, Pemda mengkuasakannya ke LBH Bhakti Alumni Unib. Agenda saat ini, penyerahan bukti surat ke Majelis Hakim,’’ ungkapnya. Terus terkait dengan harapan pemda atas gugatan ini, Kabag Hukum mengaku menyerahkan sepenuhnya pada majelis PTUN. Sebagai pejabat baru di bagian hukum, ia masih mempelajari lebih lanjut, mengenai detail materi gugatan dari penggugat. Yang pasti pihaknya menyiapkan sejumlah dokumen terkait dan pendukung. ‘’Kita melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan pengacara. Sejumlah dokumen itu, untuk membantah dari penggugat yang nantinya kita sampaikan melalui kuasa hukum,’’ pungkasnya. Untuk diketahui, materi gugatan dua mantan kades ini sama, meminta Majelis Hakim PTUN Bengkulu, menjatuhkan putusan mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa sampai putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Kemudian mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini bupati untuk mencabut SK pemecatannya. Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan kedua Penggugat, seperti semula, sebagai Kades Selagan Jaya dan Kades Pondok Baru hingga tahun 2022. Terus mereka juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: