Warga KTP Luar Boleh Milih Kades
Wajib Terdaftar di DPT
MUKOMUKO – Perhatian bagi seluruh masyarakat terkhusus di 47 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Syarat menjadi pemilih atau dapat menggunakan hak coblos pada pemilihan nanti harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing desa. Bahkwan warga yang memiliki KTP lain desa, jika sudah berdomisili enam bulan di desa tersebut bisa memilih asal ada di DPT.
Disampaikan oleh Asisten I yang juga panitia pelaksana Pilkades, Dr. Abdianto,SH,M.Si sesuai dengan Perbup nomor 5 tahun 2016 tentang teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa, syarat menjadi pemilih sudah diatur dengan jelas. Dimana yang boleh memilih hanya yang terdaftar di DPT. Maka diimbau kepada masyarakat segera mengecek namanya apakah sudah terdaftar apa belum di DPT. Karena walaupun warga asli desa setempat dan warga pindahan, jika tidak masuk DPT tidak dapat menggunakan hak pilih.
‘’Ini ketentuan wajib ada di DPT, baru bisa memilih, walau punya KTP atau Suket, dan asli warga setempat, kalau tidak ada di DPT tidak bisa memilih. Maka karena masih ada waktu segera cek namanya sudah masuk DPT apa belum,’’ kata Abdianto.
Ketentuan lainnya, syarat masuk DPT atau dapat memilih sudah berdomisili enam bulan di desa tersebut. Walau sudah mengurus surat pindah dan KTP, kalau belum cukup enam bulan maka tetap tidak bisa memilih. Sebaliknya, warga yang memiliki KTP desa berbeda, tapi kalau tinggal di desa tersebut dan sudah lebih enam bulan bisa memilih dengan ketentuan mengurus keterangan dan masuk DPT.
‘’Walau alamat KTP nya bukan di desa tersebut, kalau sudah berdomisili selama enam bulan dan memiliki surat keterangan masuk DPT maka boleh memilih,’’ tegasnya.
Masih dikatakannya, ketentuan dalam pemilihan ini meski dipahami oleh panitia desa dan benar-nenar disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya supaya saat pemilihan dilakukan dan setelahnya tidak ada persoalan. Dan perlu dipahami pemilihan kades berbeda dengan pemilihan umum atau Pilkada, karena Pilkades aturannya tersendiri berupa Perbup, Perda dan kesepakatan panitia dan warga.
‘’Ini harus dijelaskan dengan masyarakat, jangan nanti dibandingkan dengan pemilu. Maka saya minta panitia benar-benar memastikan warga masuk DPT,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: