Pejabat Bekerja Tidak Boleh Dihantui Rasa Takut
Kata Yandaryat
MUKOMUKO – Dalam melaksanakan tugas, seorang pejabat tidak cukup sebatas pintar, disiplin dan mampu bekerja secara baik. Tapi juga harus punya kemampuan memenej risiko. Apalagi ditengah-tengah gerakan pemberantasan korupsi, risiko para ASN atau pejabat pemerintah sangat tinggi. Jika terbukti salah, tidak hanya dihukum, tapi juga akan dipecat dari ASN. Meski demikian ASN atau pejabat Mukomuko tidak boleh takut mengambil kebijakan atau melaksanakan program. Staf ahli bupati bidang ekonomi, keuangan dan pemerintahan, Drs.Yandaryat mengatakan, pejabat tidak boleh takut pada risiko pekerjaannya, yang perlu adalah bagaimana memenej risiko tersebut. Dalam hal ini, harus paham saat mengambil kebijakan, setelah itu segera koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini ada kejaksaan dan kepolisian membidangi penegakan hukum. ‘’Jabatan PNS pasti ada risiko saat melaksanakan tugas, terutama menyangkut dengan persoalan hukum. Namun jangan takut, karena seorang ASN harus melaksanakan pekerjaan dan memberi pelayanan pada masyarakat. Kita meski memampu memenej risiko tersebut dengan bersurat pada penegak hukum, mereka pasti memahami dan terbuka untuk koordinasi,’’ katanya. Lanjutnya, maka seorang pejabat tidak cukup sebatas mampu melaksanakan pekerjaan, tapi juga meski memahami regulasinya secara pasti. Sebab kesalahan bisa saja terjadi. Mungkin tidak ada niat mengambil atau bahkan mendapatkan keuntungan dari uang negara. Kesalahan administrasi, atau kesalahan dari bawahannya atau prosedur, seorang pejabat sudah dapat dikategorikan korupsi. ‘’Maka harus bekerja dengan menagemen yang bagus, karena itu sudah menjadi risiko. Pesan bupati jelas, tidak boleh takut, tapi harus mematuhi regulasi,’’ tegasnya. Ia juga mengatakan, salah satu penyebab lemahnya pejabat, karena dasar hukum dalam mengambil kebijakan tidak kuat atau tidak ada. Maka diminta pada setiap OPD merancang dan menyiapkan usulan untuk pengajuan Perda maupun Perbup sebagai landasan tugasnya. ‘’Kalau dasar hukumnya lemah, maka dipastikan kesulitan saat membuat keputusan, maka OPD harus mengajukan usulan untuk perbup atau Perda,’’ tutupnya.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: