Massa Geruduk PT. KSM Tanjung Alai, Ini Persoalannya

Massa Geruduk PT. KSM Tanjung Alai, Ini Persoalannya

MUKOMUKO – Puluhan massa dari masyarakat XIV Koto yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa Independen (Formadesi) geruduk PT. Karya Sawitindo Mas (KSM) Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis (23/9) siang. Mereka berunjuk rasa, mendesak perusahaan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) tersebut memenuhi sejumlah tuntutan aksi. Diantaranya, meminta perusahaan memberdayakan masyarakat desa penyangga melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Meminta pihak perusahaan kembali ke komitmen awal dengan masyakat, 40 persen tenaga kerja dari warga desa penyangga. Selain itu, pihak perusahaan juga dituntut untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dimana PT. KSM selama beroperasi diduga belum mematuhi peraturan tersebut. Hingga saat ini, keharusan bagi perusahaan industri pengolahan kelapa sawit memenuhi paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun diusahakan sendiri belum dapat terpenuhi. Tidak hany itu, dalam orasi lebih kurang 30 menit, massa juga sempat menyuarakan persoalan limbah pabrik yang diduga menimbulkan dampak lingkungan. Bahkan, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)  yang dihasilkan dari operasional pabrik disebut-sebut tidak dikelola secar baik dan terindikasi mencemari aliran Sungai Kukun di wilayah setempat. Terkait tuntutan ini, dibenarkan oleh Rusman Aswardi selaku penanggungjawab aksi. Ditegaskannya, pihak PT. KSM dinilai tidak konsisten dengan janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat desa penyangga ketika proses pendirian pabrik. Terutama berkaitan dengan tenaga kerja. Kata Rusman, kuota tenaga kerja 40 persen dari desa penyangga hingga saat ini belum terwujud. ‘’Yang membuat kami tambah kesal, malah tenaga kerja dari desa penyangga yang sudah 9 tahun bekerja di perusahaan di-PHK secara sepihak. Tanpa melalui prosedur yang jelas,’’ tegasnya. Tidak hanya itu, Rusman juga menyentil persoalan keharusan persediaan 20 persen bahan baku pabrik dari kebun sendiri. Fakta yang terjadi, sampai saat ini pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut. ‘’Sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013, mereka (perusahaan) harus punya kebun nominal 20 persen dari buah yang mereka olah. Karena mereka tidak punya, maka berjanji menjalin kemitraan dengan desa penyangga, faktanya hal itu juga tidak terwujud,’’ ujarnya. ‘’Termasuk persoalan limbah akibat dari operasional perusahaan.  Kami menduga menimbulkan dampak lingkungan. Oleh sebab itu, apabila pihak perusahaan tidak mampu memenuhi persyaratan itu, kami meminta kepada pemerintah daerah menutup aktivitas pabrik,’’ pintanya. Koordinator aksi, Yance Asko Mandala ketika dikonfirmasi, berharap tuntutan yang disampaikan kepada pihak perusahaan dapat menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah diminta tidak tinggal diam, mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar aturan. ‘’Terus terang, kami masyarakat desa penyangga sudah merasa kecewa dengan pihak pabrik. Kami cukup peduli dengan keberadaan pabrik, sementara pihak pabrik tidak peduli sama sekali dengan masyarakat desa penyangganya. Jika pihak perusahaan dan pemerintah daerah tidak menanggapi tuntutan kami, kita akan gedor pemerintah daerah,’’ paparnya. Terpisah, Asisten Kepala (Askep) PT. KSM Tanjung Alai, Asdian Joko menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan adanya sekelompok masyarakat melakukan orasi terkait perusahaan yang dipimpinnya. Baginya, menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara dan itu merupakan hal wajar. ‘’Saya belum mendapat kabar bahwa pagi ii ada orasi ini. Karena orasi hak warga negara dan kita menanggapi positif saja,’’ jelasnya. Berkaitan dengan tuntutan warga soal CSR. Menurutnya Asdian Joko, pihak perusahaan telah melaksanakan kewajibannya dan pelaksanaannya tertata secara baik. Sasaran CSR berupa program bantuan untuk desa penyangga. Ia membantah tegas tudingan kebocoran limbah PT. KSM hingga berdampak pada kerusakan lingkungan. Ditegaskannya, berkaitan dengan pengelolaan limbah, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko. ‘’Sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya kolam limbah bocor. Pengelolaan limbah PT KSM sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah,’’ tandasnya. Masih Asdian Joko, mengenai pemberhentian kerja 2 orang karyawan yang diduga dilakukan secara sepihak. Menurutnya, perusahaan tidak pernah melakukan pemecatan karyawan. Diakuinya, 2 orang yang tidak lagi bekerja sebagai karyawan PT. SKM dimaksud, dimutasi ke daerah lain karena dianggap indisipliner. ‘’Persoalan ini sudah dikoordinasikan sebelumnya dengan dinas tenaga kerja,’’ pungkasnya. Pantauan di lapangan, jalannya aksi berlangsung tertib dan berakhir dengan penyegelan gerbang masuk PT. KSM. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: