Mukomuko Turun Level Dua, PNS Masuk 50 Persen
MUKOMUKO – Kabupaten Mukomuko turun dari level III menjadi level II bahaya perkembangan Covid-19. Seiring dengan itu, maka kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedikit longgar. Salah satu dampaknya pada sistem kerja pegawai pemerintah, dimana sebelumnya 75 persen work from home (WFH) atau kerja dari rumah, sekarang dikurangi menjadi 50 persen. Artinya sekarang sebanyak 50 persen PNS mulai work from office (WFO) atau mulai ngantor rutin yang sebelumnya hanya 25 persen. Sekda Drs. Marjohan membenarkan kabar ini, Mukomuko mulai sekarang menjadi level II, maka kegiatan pembatasan sedikit ada kelonggaran. Sekarang sedang disiapkan kebijakan baru menyangkut sistem kerja pegawai, dimanan sebanyak 50 persen PNS sudah harus ngantor setiap hari, sedangkan 50 persen tetap bekerja dari rumah. Begitupun untuk kegiatan masyarakat, tetap harus menyesuaikan. ‘’Ya sekarang, karena memang kasus Covid sudah mengalami penurunan, maka Mukomuko ditetapkan pada level II, artinya sedikit ada kelonggaran PPKM. Untuk pegawai sudah kita siapkan aturan jadwal kerja 50 persen dari rumah dan 50 persen ngantor,’’ kata Sekda. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Syafriadi Taher SKM MKes juga menerangkan walau kasus menurun, penerapan PPKM tetap dilakukan dan berdasarkan zonasi kasus Covid-19. Misalnya dalam satu kelurahan atau desa PPKM disesuaikan dengan kasus positif aktif. Selain itu secara umum masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan. ‘’Untuk desa atau RT yang masih tinggi kasusnya tetap dilakukan pembatasan secara ketat. Juga bagi semua warga, meski kasus menurun, tetap wajib prokes saat keluar rumah,’’ paparnya. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo SKM juga menambahkan untuk saat ini tidak ada lagi desa yang masuk zona merah. Jumlah kasus aktif masih ada, walau tidak banyak lagi, bahkan beberapa kecamatan, sama sekali tidak ada lagi kasus positif aktif. Namun demikian, masyarakat diingatkan tetap disiplin protokol kesehatan. ‘’Jumpah kasus menurun, namun supaya tidak lagi terjadi lonjakan, maka tetap wajib menerapkan prokes bagi seluruh masyarakat,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: