Dewan Setujui Raperda RPJMD Kabupaten Mukomuko 2021-2026
MUKOMUKO - Anggota DPRD Mukomuko telah mengesahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026. Pengesahan melalui sidang paripurna ke 10 pada masa sidang II tahun 2021 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Mukomuko, Rabu (18/8). Jalannya sidang, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Syaftaini, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD, Nursalim, SIP dan Wakil Ketua II Nopi Yanto, SH dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. Turut hadir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD ) dan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. ''Setelah menjalani pembahasan secara maraton. Raperda RPJMD dapat diterima dan disetujui secara bersama anggota dewan,'' ungkap Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, usai sidang. Ali menjelaskan, pelaksanaan sidang paripurna RPJMD bersamaan dengan dua Raperda lainnya, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dan Perubahan Perda RTRW. ''Sidang paripurna ke 10 masa sidang II ini, terdapat 3 agenda sidang. Raperda RPJMD, Raperda Pertanggungjawaban APBD dan Raperda Perubahan Perda RTRW Kabupaten Mukomuko,'' imbuhnya. Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE,. MM,. Ak., CA., CPA ketika dimintai tanggapannya, berharap program yang sudah susun sesuai RPJMD dapat terlaksana sesuai harapan. Tidak lebih, RPJMD disusun secara bersama untuk memenuhi kepentingan pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kedepan. ''Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik. Kita mengapresiasi kawan-kawan anggota dewan dapat menerima RPJMD yang telah disusun dan disahkan menjadi Perda RPJMD. Dengan mengutamakan sinergitas dan kebersamaan, kita berharap program yang telah disusun sesuai RPJMD dapat terlaksana dengan lancar kedepan,'' pungkasnya. (nek/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: