Direktur BUMD Asal Tangerang Ditahan
MUKOMUKO - Usai pemeriksaan tersangka (Tsk). Kamis (12/8) siang, pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko rampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mukomuko. Kemudian, dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua, pelimpahan berkas perkara berikut penahanan tersangka. Adapun dua Tsk yang diminta pertanggungjawabannya dimata hukum, Direktur Utama PT. Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) bernisial BI dan Direktur PT. MMS bernisial Asw. Kedua Tsk merupakan warga Tangerang, Banten. ''Pemeriksaan tersangka dimulai pukul 09 .00 WIB. Siangnya dilakukan pelimpahan tahap dua. Pelimpahan perkara berikut penahanan tersangka,'' ungkap Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH melalui Kasi Pidsus Kejari, Andi Setiawan, SH. Kedua Tsk ditahan dan segera digiring ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Bentiring untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. ''Penahanan tersangka, sementara waktu dititipkan di sel Mapolres Mukomuko jelang dibawa ke LP Bentiring. Tersangka masih dalam tahanan jaksa selama 20 hari kedepan dan perkara ini secepatnya didaftarkan di pengadilan,'' imbuhnya. Adapun perkara yang menyelimuti Dirut dan Direktur PT. MMS ini berkaitan dengan dana penyertaan modal daerah sepanjang tahun 2006 hingga 2008 ke BUMD Mukomuko. Dana pernyataan modal ke BUMD sebesar Rp 7 miliar dan dikelola PT. MMS hingga kurun waktu 2016 tidak menemukan perkembangan. Dari hasil penyidikan, kata Andi, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,058 miliar. ''Indikasi kerugian negara itu, pada kegiatan pengelolaan anggaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil penyidikan, sejumlah dana yang menyebabkan timbulnya kerugian negara itu, dikelola dalam bentuk beberapa bidang usaha. Diantaranya, rencana pendirian SPBU di Lubuk Bento, usaha pabrik tepung dan air kemasan,'' paparnya. Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Tsk Syaiful Anwar, SH, dan Sustimawati ketika ditemui awak media di Kejari Mukomuko. Mengaku kaget atas penahanan BI dan Asw kliennya. Menurut Syaiful, sesuai dengan informasi yang diterima, bahwa hari ini untuk dijadwalkan pemeriksaan lanjutan mengenai aset dalam perkara BUMD PT. MMS. Kendati demikian, proses hukum tetap harus dihormati. ''Kami kaget juga sebetulnya. Tidak menyangka bahwa hari ini dilakukan penahanan terhadap klien kami. Ya sebagai sebuah kewajiban hukum, sebagai seorang pengacara nanti akan kita buktikan bahwa sejauh mana pertanggungjawaban hukum yang menjadi kewajiban hukum terhadap klien kami,'' ujarnya. Syaiful menegaskan, mengenai perkara ini semestinya belum masuk ke ranah Tipikor. Pihaknya berpendapat, bahwa perkara yang membelit kliennya lebih cendrung dilarikan ke ranah perdata. Perbuatan keperdataan dimaksud, kata Syaiful, sejumlah dana penyertaan modal yang dianggap merugikan negara tersebut, digunakan kliennya untuk modal usaha mitra dari BUMD. ''Sepanjang yang kami pahami, ya ini sebenarnya tidak lari ke aspek pidana korupsi, tetapi lebih kepada perbuatan keperdataan. Aspek perdata wanprestasi. Para pihak yang diberikan pinjaman modal tidak mengembalikan sejumlah uang modal yang sudah dikucurkan oleh BUMD,'' tegasnya. Meski itu, pihaknya tidak menyangkal dari hasil penyidikan penyidik Kejari Mukomuko. ''Silahkan saja itu hak Kejari.Nanti kita akan lihat sejauhmana tuduhan, dakwaan yang dibuat dan disusun oleh teman-teman Kejari. Apakah bisa membuktikan, menjadi beban tanggung jawab mereka berdua atau tidak,'' demikian Syaiful. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: