Bupati Tak Hadir, Perda LP APBD 2020 dan RPJMD Ditunda

Bupati Tak Hadir, Perda LP APBD 2020 dan RPJMD Ditunda

Dana RSUD Rp 14,4 M Clear

MUKOMUKO – Persoalan laporan dana Rp 14,4 miliar bantuan kementerian melalui BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko clear dan diterima Pansus. Dimana pihak rumah sakit sudah menyerahkan seluruh bukti lengkap terkait pengadaan CT Scan. Pada Selasa (10/8) kemarin sempat akan dilaksanakan Rapat Paripurna pengesahan Perda Laporan pertanggungjawaban APBD 2020 dan Perda RPJMD. Namun sayangnya Perda tiba-tiba dibatalkan. Ini terjadi, karena dewan merasa kecewa, atas tidak hadirnya bupati. Informasi terhimpun wartawan koran ini, diketahui bupati sedang berada di Jakarta dalam rangka tugas daerah. Infonya bupati berurusan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan di kementerian. Selain itu dewan diisukan merasa terganggu oleh kicauan, orang dekat bupati melalui akun Facebook, yang terkesan menyerang wakil rakyat. Ketua Pansus RPJMD yang juga ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah,ST mengakui Perda RPJMD sudah siap ketuk palu, namun batal karena bupati tidak hadir saat akan dilaksanakan paripurna pengesahan. Terus disinggung soal isu dewan merasa diserang oleh orang dekat bupati melalui facebook, Armansyah tidak menampik hal ini, namun bukan penyebab Perda belum disahkan. Ia sangat menyayangkan bahasa menyerang dewan di Fb sementara yang bersangkutan tidak memahami kondisinya. ‘’Penundaan murni karena bupati belum hadir, soal kicauan di media sosial, kita menyayangkan saja, karena diduga provokatif. Yang bersangkutan sendiri mungkin tidak paham, karena tidak berada di Mukomuko. Kita dewan ini 20 orang adalah pembela bupati pada Pilkada lalu, tentu kita ingin pemerintahan ini berjalan dengan baik,’’ kata politisi Gerindra ini. Ketua Pansus Laporan pertanggungjawaban APBD 2020, Antonius Dalle,SP menjelaskan untuk perda sudah siap disahkan. Ketuk palu tertunda karena kurangnya koordinasi antara legislatif dengan eksekutif. Seharusnya dari awal mereka memberi tahu bupati tidak di tempat, sehingga jadwal paripurna bisa disesuaikan. Terus soal laporan dana Rp 14,4 miliar, sudah clear, bukti yang diminta telah dipenuhi. Ia menyayangkan seharusnya dari awal pihak rumah sakit menyerahkan bukti tersebut, sehingga perda bisa disahkan lebih awal. Terus mengenai kabar dewan merasa panas karena status akun facebook, Anton menegaskan tidak terlalu ambil pusing. Namun ia berharap pengguna Medsos bisa bijak, gunakan bahasa yang santun. ‘’Kalau masalah pengadaan CT Scan sudah selesai, bukti pengadaan sudah lengkap, mengenai perbedaan harga sudah dijelaskan, bahwa pembelian sistem E-Katalog, termasuk yang tandatangan memang perwakilan perusahaan di Sumatra. Tertundanya pengesahan murni menunggu bupati, bukan disebabkan bahasa di Medsos, walau kita menyayangkan itu,’’ tegasnya. Ketua dewan, Ali Saftaini,SE menyayangkan dua Raperda ini batal disahkan, padahal Perda ini sangat penting dan berkaitan dengan rencana kerja berikutnya. Ia menegaskan tidak ada unsur politik terkait penundaan ini, murni karena menunggu bupati, sebab ini pengesahan dan penandatanganan, tidak bisa diwakilkan. ‘’Kita tegaskan tidak ada unsur politik apapun, penundaan murni karena ketidakhadiran bupati, dua Raperda ini sangat penting,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: