Bupati Cicil Mutasi, Penempatan Pejabat Harus Sesuai Kompetensi
Dinonjob, Sukiman Legowo
MUKOMUKO – Seperti diketahui, Bupati Mukomuko H.Sapuan,SE,MM,Ak,CA,CPA mulai melakukan mutasi pejabat pembantunya dengan cara dicicil. Seperti kemarin lusa ada empat eselon II yang mengalami penyegaran. Masing-masing, Edi Kasman,SH dipindahkan sebagai asisten II menggantikan Drs.Arinal Basri yang dilantik dalam jabatan baru sebagai Kadis Satpl PP dan Damkar menggantikan Halim,SE,M.Si. Sedangkan Halim, kembali diangkat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah menggantikan Sukiman,SP yang dinonjobkan. Mutasi ini sendiri sudah diharapkan dan ditunggu-tunggu sejak lama, karena dianggap akan menjadi titik awal pergerakan perubahan sesungguhnya. Namun demikian bupati diingatkan untuk tetap komitmen dengan janji, untuk menempatkan pejabat secara profesional. Waka I DPRD Mukomuko, Nopiyanto,SE mengatakan sesuai ketentuan setelah enam bulan menjabat, maka bupati dapat melaksanakan mutasi. Maka jika memang sekarang sudah waktunya, ia sangat mendukung, agar pejabat yang notabenenya adalah pembantu bupati dalam menyukseskan pemerintahan ini benar-benar sejalan dan punya loyalitas tinggi. ‘’Soal mutasi saya rasa haknya bupati dan sewajarnya kepala daerah mengangkat pejabat yang pembantunya sesuai yang diinginkan dan harapan. Apalagi ini awal, sebab selama ini terbentur dengan ketentuan, harus enam bulan menjabat,’’ kata politisi Perindo ini. Namun demikian, Nopiyanto tetap mengingatkan bupati agar komitmen dengan janji awal, saat masa kampanye. Dimana pejabat yang diberi tugas memimpin OPD atau memegang jabatan harus sesuai dengan bidangnya. Karena sebelumnya, salah satu persoalan yang disorot adalah, indikasi pejabat yang ditempatkan bukan pada bidang keilmuannya. Kemudian bupati harus benar-benar mengkaji sesuai harapan dan keinginannya, jangan berdasarkan keinginan orang lain dikitarnya. ‘’Harapan saya, sesuai janji yang kita sampaikan dulu, tempatkan pejabat sesuai bidangnya. Jangan berdasarkan keinginan atau bisik-bisik orang lain. Saya merasa bertanggungjawab, karena waktu berkampanye ikut menyampaikan janji ini pada masyarakat,’’ tegasnya. Diminta tanggapannya, Sukimen mantan Inspektur Inspektorat Mukomuko mengaku sudah menerima surat pemberhentiannya. Karena ini kebijakan kepala daerah, maka ia sangat legowo dan memang dirinya sudah mengajukan untuk pensiun pada Desember nanti. Ia juga berharap proses pemberhentian Inspektur Inspektorat sudah sesuai ketentuan, yaitu harus ada izin Mendagri melalui Gubernur. ‘’Yang jelas saya sudah menerima surat pemberhentian, tapi belum tahu ditugaskan dimana selanjutnya, sebelum saya pensiun. Intinya kita legowo saja, tidak ada persoalan, mudah-mudahan sudah sesuai ketentuan berlaku. Saya berharap bupati terus diberi berkah dan kekuatan mewujudkan perubahan,’’ tutupnya.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: