Selama PPKM Dilarang Adakan Resepsi Pernikahan
Termasuk Wilayah Zona Hijau
MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, menyatakan tidak mengizinkan warga mengadakan pesta pernikahan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (Tiga). Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di daerah ini. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, A Halim, M.Si mengatakan, Pemkab tidak mengizinkan warga mengadakan pesta pernikahan, baik warga yang berada di wilayah zona hijau, oranye, apalagi zona merah. ‘’Tidak diberikan izin dan banyak acara pesta pernikahan di daerah ini yang ditunda karena masyarakat sudah tahu. Walaupun ada itu warga di zona hijau, tapi sebatas melaksanakan acara pernikahan,’’ ujar Halim. Lanjutnya, sebanyak 11 desa yang tersebar di enam kecamatan di daerah ini masuk zona merah atau tinggi penyebaran virus corona dan 10 desa yang masuk zona oranye. Dengan ini ia meminta kepada camat dan pemerintah desa yang wilayahnya zona merah di daerah ini untuk memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 dan memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar aturan ini. Berdasarkan jumlah pasien positif Covid-19 dari pengawasan Satgas Covid-19 Kabupaten Mukomuko sebanyak 1.623 orang. Jumlah ini bertambah setelah ada penambahan kasus sebanyak 39 orang. ‘’Penambahan kasus positif ini merupakan perkembangan Covid-19 sejak beberapa hari terakhir. Jadi masyarakat diminta untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Apa yang dilakukan Pemkab dengan memberikan sanksi itu adalah untuk kebaikan bersama, dengan tujuan agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,’’ tutup Halim. (api)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: