Jaksa Buktikan Janji, Utamakan Penyelamatan Keuangan Daerah
MUKOMUKO – Sejak awal, kejaksaan Mukomuko dibawah komando Kajari Rudi Iskandar SH, lebih mengedapankan upaya pencegahan dan penyelamatan keuangan negara. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilannya dalam membantu pemerintah dalam menangani berbagai persoalan aset dan keuangan. Seperti beberapa waktu lalu dirilis, bahwah Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil memulihkan keuangan daerah mencapai Rp 132,6 juta lebih. Pemulihan keuangan daerah itu melalui hasil penagihan piutang negara dari dana bergulir bersumber APBN dan APBD pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag,kop dan UKM) Kabupaten Mukomuko Kajari Mukomuko Rudi Iskandar menyampaikan, pemulihan keuangan negara salah satu amanat yang diterima Jaksa dari Kejaksan Agung dan presiden. Maka pihaknya berupaya melakukan berbagai langkah. Pengembalian keuangan daerah mencapai Rp 132,6 juta ini, merupakan tindaklanjut dari MoU antara Dinas dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. ‘’Kita melaksanakan kerjasama dengan dinas dan unsur pemerintah daerah dalam rangka penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pengembalian keuangan daerah mencapai Rp 132,6 juta ini adalah berkat kerjasama dengan Disperindag,’’ kata Kajari. Lanjutnya, pihaknya berterimakasih kepada Disperindagkop-UKM, yang telah menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pemulihan keuangan negara tersebut. Pihaknya selalu siap membantu dinas dalam hal penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuannya supaya kerugian daerah dapat dihinari atau diselamatkan bersama-sama. ‘’Kami selalu siap bekerjasama untuk kebaikan daerah atau negari, kejaksaan memiliki JPN yang professional, berintegritas sehingga mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya secara maksimal,’’ tegasnya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko H Herlian SSos MSi mengucapkan terima kasih kepada JPN Kejari Mukomuko yang telah berupaya membantu melakukan penagihan kepada koperasi penerima dana bergulir tersebut. ‘’Koperasi yang belum melunasi piutang agar segera melakukan pelunasan mengingat dana-dana yang diterima koperasi tersebut merupakan uang negara,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: