PPKM, Polres Mukomuko Jaga Perbatasan Dengan Sumbar
Wajib Bermasker dan Sudah Vaksin
MUKOMUKO– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko mulai melakukan penjagaan di perbatasan Lubuk Pinang dengan Sumatera Barat (Sumbar). Kegiatan ini dalam rangka penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus penularan Covid-19. Setiap pengendara yang ingin keluar masuk Kabupaten Mukomuko wajib mematuhi Prokes, yaitu bermasker dan menunjukkan bukti sudah divaksin atau minimal surat hasil tes bebas Covid-19. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko, IPTU Dendi Putra, SH, MH mengatakan perbatasan dengan Sumbar salah satu titik penyekatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Setiap pengendara yang melintas akan dilakukan pemeriksaan, fokusnya harus menggunakan masker, sudah melakukan vaksin atau hasil rapid tes yang masih berlaku. ‘’Sesuai arahan pimpinan untuk kegiatan PPKM, kita dari Lantas Mukomuko menggelar pos penyekatan di perbatasan Bengkulu-Sumbar. Setiap yang keluar masuk dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan masker oleh masyarakat dalam hal mematuhi protokol kesehatan,’’ kata Dendi. Lanjutnya, bagi warga yang melanggar akan diberi sanksi sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan daerah, selain itu juga ada yang disanksi menyanyikan lagu Indonesia raya. Hari pertama kemarin ada beberapa pelanggar yang ditemukan, setelah dijelaskan, semuanya memahami aturan yang berlaku. Penyekatan ini sendiri akan dilaksanakan hingga 3 Agustus, penjagaan selama 24 jam. ‘’Pelanggar diberi teguran hingga disanksi sesuai aturan, juga diminta menyanyikan lagu wajib. Dalam kegiatan ini sesuai perintah pimpinan, tim lebih mengedepankan pendekatan,’’ tuturnya. Juru bicara Satgas penanggulangan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo,M.Kes diminta keterangannya, mengatakan kegiatan ini dilakukan oleh pihak kepolisian, salah satu upaya penegakan disiplin Prokes dan penerapan PPKM. ‘’Kalau untuk penjagaan ini langsung di bawah Kapolres, berkaitan dengan penegakan disiplin Prokes, juga penegakan PPKM,’’ tutupnya.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: