Perda RTRW Direvisi, Pabrik Yang Terlanjur Dibiarkan
MUKOMUKO – Seperti diketahui, saat ini DPRD Mukomuko tengah menyelesaikan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemungkinan besar bakal banyak perubahan terhadap zonasi daerah, yaitu zona pertanian, pemukiman dan pemerintahan hingga zona industri. Walau demikian dipastikan pabrik atau usaha lain yang sudah terlanjur berada di zona yang tidak seharusnya tetap aman, karena Perda RTRW nantinya tidak berlaku surut. Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra mengatakan sekarang tahap penyempurnaan pasal-pasal dalam perda RTRW, ia optimis minggu ini sudah clear dan dapat diketuk palu. Menyangkut dengan perubahan peruntukan wilayah atau penetapan zona, seperti zona pertanian, zona industri maupun pemukiman dan perkantoran. Tak dipungkirinya banyak perubahan dan disesuaikan dengan potensi yang dimiliki setiap daerah. ‘’Kita menyesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang dan diperkirakan potensi terbut bisa dipertahankan hingga 3o tahun kedepan. Kalau dari sebelumnya pasti ada perubahan-perubahan peruntukan wilayah,’’ kata Busra. Lanjutnya, penetapan peruntukan daerah ini benar-benar berdasarkan potensi yang nyata. Maka beberapa waktu lalu dewan turun langsung ke kecamatan dan desa untuk melihat seperti kondisi wilayah dan sumber daya yang dimiliki. Terus soal fakta di lapangan, kemungkinan ada industri seperti pabrik, galian C dan sebagainya berdiri di kawasan pertanian atau sebaliknya, Busra menegaskan yang sudah ada tetap dipertahankan, karena aturan tidak berlaku surut. ‘’Misal ada pabrik sawit berada di kawasan pertanian atau wilayah pengembangan pemukiman, tetap dipertahankan, karena aturan tidak berlaku surut. Kita sudah cek langsung kondisi di lapangan, maka penetapan peruntukan dibentuk per desa,’’ tegasnya. Masih dikatakan Busra, dalam pembangunan pabrik CPO atau pembukaan usaha pertambangan dan sebagainya, tidak cukup berdasarkan perda RTRW, tapi juga harus ada rekomendasi atau persetujuan dari masyarakat penyangganya. Maka walau sudah ditetapkan peruntukan wilayah, namun dalam pelaksanaannya peran masyarakat tetap menentukan. ‘’Setiap usaha mengajukan usulan, nanti dikaji dan dimusyawarahkan di desa. Maka tidak ada ketetapan berada industri lagi bisa dibangun di Mukomuko,’’ pungkasnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: