LH Bidik Retribusi Sampah Permukiman di Jalan Protokol Mukomuko

LH Bidik Retribusi Sampah Permukiman di Jalan Protokol Mukomuko

MUKOMUKO – Peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas Lingkungan Hidup(LH) Kabupaten Mukomuko perluas cakupan pemberlakuan iuran retribusi pengangkutan sampah rumah tangga.

Rencana terbaru, Dinas LH bakal mengarah ke permukiman warga yang berdomisili di sepanjang Jalan Protokol Kota Mukomuko. Mulai dari Polsek Mukomuko Utara hingga ke Kantor Harian Radar Mukomuko di Bandar Ratu.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) dan Pengendalian Lingkungan Dinas LH, Rhomy Febryas,ST kepada harianradarmukomuko.com, Selasa (29/6).

Ditegaskannya, pemberlakuan retribusi pengangkutan sampah ini berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kabupaten Mukomuko.

''Sebelumnya, kami terlebihdahulu mengkaji masalah teknis penerapannya. Apakah dipandang perlu melibatkan pihak ketiga atau cukup dibawah kendali lurah atau Kades di wilayah masing-masing,'' ungkap Romy.

Informasi terhimpun, secara bertahap retribusi pengangkutan sampah telah mulai diberlakukan dibeberapa titik. Diantaranya, permukiman warga Perumnas Bumi Ratu Asri di Bandar Ratu, RSUD Mukomuko dan beberapa pasar tradisional yang telah meneken MoU kerjasama dengan Dinas LH.

''Untuk sementara, beberapa lokasi sudah mulai digarap dan pengangkutan sampahnya di bawah kendali LH. Ini kita upayakan membantu warga di jalan-jalan protokol, dengan harapan sampah rumah tangga yang dihasilkan dapat dikendalikan secara baik. Tidak lagi dimusnahkan dengan cara pembakaran atau dibuang di seputaran belakang rumah,'' pungkasnya. (njw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: