Tukang Gesek Tersangka, Cukong Kayu Buron

Tukang Gesek Tersangka, Cukong Kayu Buron

MUKOMUKO - Penyidik Satreskrim Polres Mukomuko telah menetapkan 1 tersangka (tsk) dan 3 saksi dalam kasus penangkapan 6 kubik kayu olahan jenis meranti dan magris di Desa Marga Mulya, Kecamatan Air Rami, Senin (21/6) lalu. Sementara, pemodal kayu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus buronan polisi.

Hal ini terungkap dalam giat press rilis Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH., S.Ik., MH melalui Wakapolres Mukomuko, Kompol Edi Susanto dan didampingi KBO Reskrim,Ipda Kurtani di Mapolres Mukomuko, Senin (28/6).

Diketahui, tsk berinisial MR (43), warga Dusun Mulya Sari Rt 016 Desa Agro Sakti, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi,  bertindak sebagai pengolah kayu (tukang gesek). Kemudian, dua orang buruh bongkar muat dan satu tukang masak berinisial DK, DN, dan WJ warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah hanya sebatas saksi perkara dan telah dipulangkan kekediaman masing-masing. Sementara, JG warga SP3 Air Rami terduga pemodal masih dalam pengejaran polisi.

''Dari empat orang yang kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang ditetapkan tersangka, sedangkan tiga lagi, tukang masak dan tukang muat hanya sebatas saksi dan telah dipulangkan. Sementara, dari hasil penyelidikan, juga diketahui seorang pemodal dan telah ditetapkan DPO,'' ungkap Wakapolres diamini KBO Reskrim.

Dari hasil penyelidikan perkara, kayu diduga tanpa dokumen diperoleh tersangka dari hasil perambahan kawasan Hutan Produksi Alno Air Ikan.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, 6 kubik kayu dengan rincian, 18 keping kayu berukuran 4x25x400 Cm, 107 batang 5x10x400 Cm, 41 batang berukuran 7x14x400 Cm, 24 batang berukuran 6x12x400 Cm, 3 batang jenis menggris, 22 batang ukuran 6x15x400 Cm serta 1 unit dump truck warna hijau.

''Tersangka dijerat pasal 3 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembatasan Perusak Hutan. Dengan sangkaan mengangkut, memiliki, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak memiliki surat keterangan yang sah,'' terangnya.

Pada perkara ini, tsk MR mengaku dirinya bertindak sebagai tukang gesek kayu dan sekaligus sopir truk yang membawa kayu keluar dari lokasi perambahan. Kepada awak media, dirinya mengaku upah gesek yang dijanjikan pemodal sebesar Rp 700 ribu per meter kubik kayu. Sedangkan dari upah angkut, ia dibayar Rp 400 ribu per meter kubik.

''Saya dari Jambi, datang ke sini ikut kakak pas puasa kemarin. Saya tukang gesek dan sekaligus sopir mobil. Mobil yang digunakan berstatus rental,'' pungkasnya. (njw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: