Potensi Batu Bara Barada di HGU, HPT dan HL

Potensi Batu Bara Barada di HGU, HPT dan HL

MUKOMUKO – Kabupaten Mukomuko dikenal kaya dengan sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan. Salah satunya batu bara yang dikabarkan cukup melimpah. Informasinya potensi ini mulai serius dikaji oleh pemerintah daerah. Yang menjadi kendala posisi batu bara berada di kawasan Hak Guana Usaha (HGU), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL). Diantara titiknya masuk daerah Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, Malin Deman dan Air Rami. Dewan sendiri mendukung langkah bupati yang dikabarkan mulai membuka ruang untuk eksploitasi batu bara.

Politisi Partai Perindo, Antonius Dale,SP mengatakan sekarang dalam tahap survey dan pengkajian. Namun diakuinya untuk pengelolaan tambang ini prosesnya agak berat, karena posisinya bukan di kawasan bebas, tapi di HGU perusahaan, HPT dan hutan lindung. Artinya pemerintah bersama investor yang berminat perlu koordinasi dengan perusahaan pemilik HGU. Kemudian juga yang ada di HPT, tentu izin pemanfaatannya dikementerian, apalagi yang masuk hutan lindung, ini perlu penurunan status dan itu langsung dengan pusat.

‘’Artinya ini ada proses yang harus dilalui pemerintah, kita dewan tentu mendorong jika itu bagus untuk daerah dan masyarakat. Persoalannya posisi batu bara ini berada di hutan yang tidak bebas, maka tidak bisa serta merta dilaksanakan eksploitasi,’’ katanya.

Juga dikatakan politisi NasDem, Suwarno kajian mendalam perlu dilakukan untuk memulai eksploitasi dan pemanfaatan batu bara ini. Yang ia tahu khusus di daerah Pondok Suguh dan Sungai Rumbai, semua masuk dalam HGU dan HPT. Jika memang manfaatnya lebih besar dan lebih menguntungkan daerah, ketimbang perkbunan, maka pasti akan didukung.

‘’Kita yakin, jika memang dinilai bagus dan manfaatnya besar bagi daerah dan masyarakat, pasti didukung,’’ tuturnya.

Busra juga mengatakan masalah pertembangan ini termasuk poin yang akan ditetapkan dalam Perda RTRW nanti. Walau potensi batu bara ada di berbagai kecamatan, namun tentu juga mempertimbangkan aspek lain, sehingga daerah tersebut layak atau tidak masuk dalam kawasan industri pertambangan. Soal berada HGU, HPT dan hutan lindung, tentu ada solusinya. Khusus di HGU, ia yakin pertambangan bisa mengalahkan perkebunan.

‘’Sebetulnya sejak lama masalah kawasan pertambangan batu bara ini sudah masuk dalam tata ruang, maka nanti akan kita sesuaikan kembali, sehingga dapat melancarkan langkah perizinannya. Tentu perlu mempertimbangkan berbagai aspek,’’ pungkasnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: