JPN Kejari Mukomuko Buru Koperasi Bermasalah

JPN Kejari Mukomuko Buru Koperasi Bermasalah

MUKOMUKO - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu buru sejumlah pengurus koperasi bermasalah di Kabupaten Mukomuko. Koperasi-koperasi itu dinilai tidak koperatif dalam pelunasan angsuran pinjaman dana bergulir. Bersumber dari APBD Mukomuko sejak tahun 2004 hingga 2007. Total tunggakan koperasi yang mesti ditagih untuk pemulihan keuangan negara lebih kurang Rp 1,8 miliar. Hal ini disampaikan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bobby Muhammad, SH., MH kepada radarmukomuko.rakyatbengkulu.com di Mukomuko, Rabu (23/6). Adapun upaya hukum melibatkan JPN Kejari Mukomuko dalam penyelesaian penagihan tunggakan dana bergulir kepada sejumlah koperasi bermasalah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Mukomuko. ''Menindaklanjuti MoU Bidang Datun antara Kejari Mukomuko dengan Disperindagkop dan UKM tahun 2020 lalu. Tahun ini dinas tersebut telah menerbitkan SKK untuk penyelesaian tunggakan piutang kepada sejumlah koperasi yang bermasalah. Tidak patuh dalam pelunasan pinjaman dana bergulir yang mereka (koperasi,red) terima,'' ungkap Bobby. Bermodal SKK Disperindagkop dan UKM. Baru-baru ini JPN Kejari Mukomuko telah berhasil melakukan penagihan sekitar Rp 100 jutaan uang dari tangan pengurus koperasi kategori catatan garis merah. ''Buat sementara, pemulihan keuangan negara dari tunggakan koperasi baru terhimpun pada minggu lalu kurang lebih Rp 100 juta. Ada satu koperasi di Mukomuko, Koperasi Primako yang melakukan pelunasan sekitar Rp 81 juta,'' imbuhnya. Dari total tunggakan koperasi Rp 1,8 miliar tersebut. Koperasi Mitra Usaha Mukomuko, beralamat di Lubuk Sanai catat rekor tertinggi. Jumlah piutang yang mesti diselesaikan sekitar Rp 600 juta dari total pinjaman dana bergulir dari APBD Rp 1 miliar. Bobby menjelaskan, sejumlah sisa piutang Koperasi Mitra Usaha diduga dikelola langsung oleh ketua pengurus. Hanya saja, ketua pengurus koperasi dimaksud dikabarkan telah meninggal dunia. Tidak putus sampai disini, JPN mengambil langkah penyelesaian dengan menghubungi pihak ahli waris. ''Alamat ahli waris Ketua Koperasi Mitra Usaha sudah kami dapatkan, dan sekarang berada di Kabupaten Kerinci. Kami telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada ahli waris mengenai penyelesaian piutang ini, namun yang bersangkutan belum koperatif. Sesuai rencana, kami akan turun langsung untuk mencari keberadaan ahli warisnya di Kerinci. Sebab, dari informasi yang didapatkan, dana bergulir tersebut digunakan untuk membeli beberapa aset oleh pihak yang bersangkutan,'' paparnya. Disisi lain, Bobby juga mengimbau koperasi-koperasi yang tercatat menyisa piutang terhadap keuangan negara di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk lebih koperastif melakukan pelunasan. ''Tidak ada lagi istilah angsuran, tetapi pelunasan. Karena program dana bergulir ini sudah berjalan lebih kurang 11 tahun yang lalu,'' pintanya. Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Herlian Saleh, S.Sos ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa untuk penagihan piutang koperasi yang mendapatkan bantuan dana bergulir melibatkan JPN Kejari Mukomuko. ''Kami terpaksa memakai Jaksa Pengacara Negara untuk urusan penagihan piutang koperasi. Karena sudah bertahun-tahun tak kunjung diselesaikan,'' pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: