Narkotika, Tanduk Kerbau Hingga CD Dibakar 

Narkotika, Tanduk Kerbau Hingga CD Dibakar 

Giat Pemusnahan BB Kejahatan di Kejari Mukomuko

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu musnahkan Barang Bukti (BB) 17 perkara tindak pidana yang berhasil disita dari pelaku dan dinyatakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( in kracht).

Giat pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Mukomuko, Rabu (23/6). Turut hadir Kapolres Mukomuko beserta jajaran dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH mengungapkan,  pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan agenda rutin tahunan. Pelaksanaannya, mempedomani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melaksanakan ketetapan hakim dan putusan pengadilan sesuai yang diamanatkan dalam pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

 ''Pemusnahan barang bukti bilamana ada barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Ada beberapa barang bukti perkara yang dimusnahkan. Salah satunya perkara Narkotika jenis ganja dengan barang bukti kurang lebih 2 Kg. Terdakwanya atas nama Viko. kemudian, 3 perkara minuman keras jenis tuak, barang bukti sebanyak 30 jerigen dan terdakwanya Suyono, Yamin dan Sianivar,'' ungkap Kajari Rudi.

Pada giat ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti 5 perkara kasus Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 perkara kasus ganja paket kecil. Selain itu, barang bukti tindak pidana asusila, tindak pidana tindak kekerasan dan pencurian. Cukup mengundang perhatian, celana dalam (CD) dan tanduk kerbau barang bukti kejahatan turut dimusnahkan.

''Semuanya, ada 17 perkara. Perkara ini bergulir sejak akhir Desember 2020 sampai sekarang. Semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap,'' demikian Kajari Rudi. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: