Diduga Kelebihan Bayar Pembangunan Lanscaap Danau Nibung
Tim Pansus DPRD Sidak
MUKOMUKO - Sehari sebelumnya Pansus (Panitia khusus) pertanggungjawaban anggaran tahun 2020, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomukk melakukan Sidak ke RSUD Mukomuko. Pada Rabu (9/6), rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mukomuko kembali melakukan inspeksi mendadak sidak. Adapun sasaran sidak Wakil Rakyat kali ini ke objek wisata Danau Nibung. Tepatnya pada pembangunan landscape pada tahun 2020 lalu senilai Rp 818 juta. Ini dilakukan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 88 juta. Untuk itu Pansus ingin memastikan, dari mana kerugian itu muncul. Hal ini diungkapkan Ketua Pansus DPRD Mukomuko, Antonius Dalle.
‘’Ada temuan BPK terhadap pembangunan landscaap. Kami ingin melihat langsung yang dinyatakan kelebihan bayar itu apa. Ternyata ada perbedaan hitungan mal bekisting. Satuan harga Disparpora selaku OPD terkait ada mal bekisting pada mengerjakan beton, seperti dak atau tiang. Sementara versi BPK, mal bekisting tidak dihitung. Sehingga semua item bangunan yang menggunakan mal bekisting dihitung dan totalnya Rp 88 juta. Disitulah selisih atau yang dinyatakan kelebihan bayar. Artinya apa, pada bangunan ini, tidak ada volume yang tidak dibangunkan," tegas Antonius.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT mengakui, memang ada temuan BPK pada pekerjaan landscape di Danau Nibung.
Mengenai temuan BPK tersebut, menurutnya pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak pelaksana atau kontraktor. Pernyataan dari pihak kontraktor, mereka siap mengembalikan temuan itu sesuai waktu yang ditentukan.
‘’Pengembalian belum. Tapi sudah kami sampaikan kepada pihak rekanan. Mereka siap mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan,’’ singkat Kadis. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: