Aduan Cepat, Masyarakat Bisa Manfaatkan Layanan 110 Polri

Aduan Cepat, Masyarakat Bisa Manfaatkan Layanan 110 Polri

Kapolres Mukomuko: Koordinat Penelpon Terdeteksi

MUKOMUKO - Masyarakat Kabupaten Mukomuko sudah dapat memanfaatkan hotline 110 milik Polri. Hotline 110 merupakan layanan aduan cepat Polri.  Baik berupa informasi peristiwa maupun berbentuk laporan dan pengaduan. Khusus di Polres Mukomuko, layanan ini sudah beroperasi sejak 3 bulan terakhir. Namun disayangkan, sebagian masyarakat belum memanfaatkan layanan ini dengan baik. Masih banyak penelpon 110 yang terekam pihak Polres Mukomuko bersifat iseng.

Begitu disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH disela-sela diskusi ringan di ruang kerjanya, Selasa (8/6). Ia berharap, layanan bersifat membantu masyarakat untuk mempermudah memberikan informasi ini dapat digunakan sebagaimana mestinya. Perlu ditegaskan, nomor telpon bersifat prank alias main-main akan diblokir.

"Yang menghubungi cukup banyak. Rata-rata 30 sampai 35 penelpon perhari. Namun masih banyak prank. Iseng gitu," ungkapnya.

Koordinat penelpon layanan 110 terdeteksi sistem. Layanan ini langsung terkoneksi dengan Global Positioning System (GPS).

''Nomor handphone berikut koordinat penelpon terdeteksi. Selama ini, pelaku penelpon bersifat main-main, banyak dari wilayah Kecamatan Pondok Suguh dan Kota Mukomuko. Identifikasi pelaku, umumnya kalangan anak-anak remaja,'' ujar Kapolres.

Kapolres Andy berharap, orang dewasa khususnya para orang tua, agar mengedukasi anak-anak di lingkungan masing-masing supaya bisa memanfaatkan layanan 110 dengan bijak dan tidak menelpon 110 untuk main-main.

"Kami rencananya akan melakukan sosialisasi mengenai hal ini. Khususnya di kecamatan yang jadi sumber penelpon main-main. Tapi, yang lebih efektif para orang tua juga turut mengedukasi," sampainya.

Ditegaskannya, pihak Polres akan menindak nomor yang kerap menelpon ke layanan 110 hanya untuk main-main "kalau terus-terus nelpon hanya prank, nomornya kita blokir," sebutnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan 110 ini dengan bijak. Sebab, tujuan dari aduan cepat ini untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi (kecelakaan, kerusuhan dan lainnya) serta menyampaikan pengaduan (penganiayaan, penghinaan dan sebagainya).

"Kalau aduan masyarakat itu benar, Polisi wajib merespon. Kalau belum direspon, di aplikasi 110 itu ada alarm. Kami diingatkan terus sejauh mana tindak lanjut aduan via telpon itu. Kalau sudah ada petugas ke lapangan menindak lanjuti, dan ada laporan yang disampaikan baru alarm berhenti," paparnya.

"Artinya layanan ini benar-benar mempermudah masyarakat. Laporan dan informasi pasti ditindaklanjuti. Maka jangan sampai dibuat untuk main-main. Yang rugi nanti masyarakat sendiri," ingat Kapolres. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: