PAD Mukomuko Berpeluang Naik Drastis
Jika Objek dan Nilai Pajak Disesuaikan
MUKOMUKO – Sudah 18 tahun berdiri, Kabupaten Mukomuko saat ini masih mangandalkan dana transfer untuk menjalankan pemerintahan dalam pembangunan maupun pendanaan lain. Mulai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID) dan sebagainya. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PDA) yang bersumber dari pajak dan retribusi belum dapat diandalkan. Realisasi PAD dalam beberapa tahun terakhir kurang dari Rp 50 miliar, padahak kebutuhan daerah hingga Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun setahun.
Pada dasarnya Kabupaten Mukomuko merupakan daerah yang kaya dan terus berkembang. Peluang peningkatan PAD berkali-kali lipat sangat terbuka, syaratnya pemerintah harus mengevaluasi pendataan ulang objek pajak dan retribusi. Diperkirakan masih sangat besar objek pajak belum terdata dan nilai objek pajak juga perlu penyesuaian, karena masih ketetapan lama. Selain itu banyak usaha dan sumber daya alam yang dapat digarap daerah untuk menjadi objek PAD.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD), Kasimin saat diminta tanggapannya, tidak menapik adanya pelungan peningkatan PAD tersebut. Soal objek diakuinya secara berangsur ditertibkan, namun diakuinya masih banyak yang belum terdata. Bukan saja bangunan dan tanah yang belum bersertifikan, bahkan yang sudah disertifikat juga diperkirakan banyak yang belum terdata selaku objek pajak. Untuk objek pajak yang sudah didata sendiri banyak belum disesuaikan kembali, karena sudah ada yang berubah. Seperti dulu berupa lahan atau tanah kosong, sekarang sudah ada bangunannya. Termasuk pajak usaha, banyak yang belum terdata dan tertib pajak, perkembangan usaha di Mukomuko cukup tinggi, contohnya saja pertohokan.
‘’Masih sangat banyak objek PAD, muali dari bangunan, tanah, usaha dan lainnya belum masih data objek pajak. Sebetulnya proses pembaruan sudah dilakukan, tapi belum maksimal. Jika semua masuk, maka PAD kita bisa naik sekian kali lipat, itu dari pajak saja, belum lagi retribusi dan usaha lain,’’ kata Kasimin.
Ia juga mengakui nilai objek pajak dan retribusi yang dipungut saat ini masih rendah. Bahkan logiknya tidak balik biaya pergi nagih dari jumlah pajak yang dipungut ke rumah-rumah. Bayangkan masih ada yang hanya belasan ribu bahkan dibawah Rp 10 ribu. Memang sudah seharusnya dilakukan penyesuain nilai, maka perlu sinergitas dengan BPN untuk penetapan peta nilai aset seperti tanah.
‘’Peta nilai aset perlu disesuaikan, karena ini berkaitan dengan jumlah pajaknya. Sekarang ini nilai yang kita pungut sebagian besar masih sangat rendah, logikanya tidak balik minyak motor petugas pergi menagih,’’ tuturnya.
Bupati Mukomuko, H.Sapuan,SE,MM,Ak,CA,CPA sendiri sebelumnya, mengakui kondisi ini. Maka pendataan ulang objek pajak ini menjadi salah satu perthatian pemerintahannya. Terkait dengan menaikkan pajak, ia tidak ingin membebani masyarakat begitu saja, pemerintah perlu peningkatkan pelayanan lebih dulu. Seperti membenahi jalah produksi atau jalan ke kebun warga untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Setelah pendapatan warga meningkat, maka selanjutnya pemerintah berani meningkatkan nilai pajaknya.
‘’Kita beri palayanan lebih dulu dan pemahaman, jalan dan jembatan dibangun dengan dana pajak. Setelah beban masyarakat ringan dan pendapatannya meningkat, maka baru dilakukan penyesuaian. Untuk pendataan ulang objek segera kita percepat,’’ pungkasnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: