Raih 1.278 Suara, Tabrani Berpeluang Jadi Dewan
PAW Partai NasDem
MUKOMUKO - Seperti diketahui pada Kamis (3/6) lalu, salah seorang anggota DPRD Mukomuko Parpol Nasdem, dari Dapil I Mukomuko, Busril tutup usia. Berdasarkan ketentuan, maka mau tidak mau akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan. Jika merujuk pada hasil pemilu legislatif 2019 lalu, Caleg yang berpeluang menggantikan posisi dewan yang berhenti karena meninggal dunia adalah mantan Kades Pasar Sebelah, Tabrani. Diketahui pada pemilu lalu, berdasarkan data hitungan KPU, Tabrani sebagai Caleg nomor urut 8, meraih dukungan sekitar 1.278 suara. Ia kalah dari pemenang nomor satu almarhum Busril yang meraih 1.363 suara. Suara terbanyak ketiga atas nama Dina Purwanti yang meraih 165 suara. Namun tetap saja, siapa yang bakal duduk akan ditentukan oleh partai politik bersangkutan.
Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE diminta tanggapannya terkait dengan hal ini, mengatakan untuk PAW terhadap salah seorang anggota dewan yang meninggal tergantung partai politik pengusungnya. Mekanismenya, partai menyurati pimpinan dewan untuk mengajukan PAW. Selanjutnya dewan akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta data hasil pemilu. Setelah KPU menyerahkan data, maka dewan mendalami, setelah itu pimpinan dewan menyurati kepala daerah untuk menfasilitasi proses PAW.
‘’Partailah yang mengajukan kepada pimpinan dewan untuk pergantian antar waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya dewan akan memproses dengan menyurati KPU,’’ kata Ali.
Soal Tabrani sebagai pemilik suara terbanyak kedua, Ali mengatakan usulan tetap dari partai politik, tentu rujukannya adalah hasil Pemilu. Jikapun partai mengusulkan nama lain, tetap prosesnya dewan menyurati KPU lebih dulu meminta data hasil perolehan suara Pemilu. Bisa saja bukan nomor dua penggantinya dengan alasan kuat dari partai, seperti calon peraih suara terbanyak tidak bersedia atau tidak lagi bersama partainya dan lain-lain.
‘’Pedomannya tetap UU pemilu dan aturan pemilihan yang digunakan saat itu. Kalau ada alasan lain partai mengusulkan orang berbeda tentu dilihat faktor penyebabnya, apakah memang tidak mau dilantik, atau ada surat bukti ia pindah partai lain, termasuk kemungkinan hak politiknya dicabut,’’ tegas Ali.
Devisi Hukum KPU Mukomuko, Bodi Rahmad Sentosa,SH diminta tanggapannya mengatakan, aturan Pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak. Anggota dewan yang berhak terpilih pemilik suara paling banyak dari Caleg lain di partainya. Namun soal PAW tentu tetap berdasarkan usulan dari partai politik itu sendiri. PAW adalah kepentingan partai politik yang harus memiliki dewan yang cukup untuk bersuara di lembaga.
‘’Kalau kami KPU sifatnya menunggu, karena masalah pergantian itu adalah berdasarkan usulan dari partai, biasanya bersurat ke pimpinan dewan,’’ tutup Body.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: