Dana Banhum Minim Diminati Masyarakat

Dana Banhum Minim Diminati Masyarakat

Pemkab Sosialisasi Program Banhum

MUKOMUKO - Pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, terus mensosialisasikan program bantuan hukum (Banhum) gratis bagi warga miskin yang terjerat berbagai kasus pidana, perdata dan tata usaha negara di daerah ini. Pasalnya pemerintah daerah tahun ini menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga yang tergolong ekonomi miskin yang terjerat berbagai kasus pidana. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Bachtiar Sofyan.

‘’Pada setiap kegiatan di kecamatan dan desa kami selalu menyosialisasikan program ini. Kami berharap camat dan kepala desa menyampaikan program ini kepada warganya,’’ kata Bachtiar.

Lanjutnya, terkait dengan program Banhum gratis bagi warga miskin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari.   Dengan tujuan untuk mendapatkan data lembaga hukum resmi yang bisa memberikan pendampingan hukum kepada warga yang tersandung kasus hukum.

‘’Kami menganggap pihak kejaksaan lebih mengetahui lembaga hukum resmi yang bisa digunakan untuk memberikan Banhum bagi warga miskin yang terjerat kasus hukum,’’ ujar Bachtiar.

Tambahnya, hingga kini belum ada warga miskin yang tersandung kasus hukum yang menyampaikan usulan permohonan bantuan hukum kepada pemerintah setempat. Padahal bagi warga yang memdapat Banhum ini akan difaisiltasi jasa pengacara. Pengacara inilah yang mendampingi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum hingga ke Pengadilan Negeri.

‘’Anggaran untuk bantuan hukum bagi warga miskin ini untuk membayar jasa pengacara yang mendampingi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum. Pendampingan ini mulai dari awal perkara hingga di persidangan,’’ tutup Bachtiar. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: