Paripurna DPRD, Bupati Mukomuko Sampaikan Nota Penjelasan 3 Raperda
MUKOMUKO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, menggelar sidang paripurna ke 3 masa sidang II tahun 2021 di ruang sidang utama, Senin (31/5).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD M. Ali Saftaini, SE dihadiri sejumlah unsur pimpinan beserta anggota dewan. Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA menyampaikan nota penjelasan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mukomuko.
Pertama, Raperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026. Kedua, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Ketiga, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
''Pada sidang paripurna ini, kita telah menyampaikan nota penjelasan terhadap 3 raperda. Masing-masingnya, Raperdata tentang RPJMD, rancangan perubahan atas Raperda Nomor 20 Tahun 20211 dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020,'' ungkap Bupati Sapuan.
Bupati berharap, Raperda yang telah disampaikan dapat dibahas secara bersama dan ditingkatkan menjadi Perda dengan mencermati peraturan perundang-undangan dan landasasan pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah. (nek/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: