Dewan Minta OPD Patuhi Catatan BPK
MUKOMUKO – Anggota DPRD Mukomuko meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengguna anggaran daerah mematuhi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 oleh BPK. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dewan sudah memanggil belasan OPD sesuai dengan catatan temuan dalam LHP BKP. Keterangan dari sekda, seluruh OPD sudah disurati terkait catatan BPK ini.
Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini,SE mengatakan sebagai pengawasan, pihaknya sengaja mengundang OPD terkait, tujuannya agar semuanya mematuhi catatan dari BPK tersebut. Dimana ada 60 hari waktu bagi OPD untuk menindaklanjuti terhitung sejak LHP BKP.
‘’Kita sudah sampaikan langsung ke OPD agar patuh terhadap catatan BPK ini, silahkan manfaatkan waktu 60 hari untuk menyelesaikan yang diperlukan,’’ kata Ali.
Ia memastikan akan terus melaksanakan fungsi pengawasan, nanti pihaknya juga akan surati OPD yang bersangkutan untuk memastikan semua patuh. Bahkan setelah tiba waktu 60 hari, dewan akan melakukan krosscek terhadap pelaksanaan dari catatan BPK ini. Karena Mukomuko kembali meraih WTP atas LKPD 2020 dan itu harus dipertanggungjawabkan.
‘’Ini salah satunya menjadi kewenangan legislatif dalam pengawasan, maka kita akan terus memantau perkembangannya dan akan dievaluasi setelah 60 hari sesuai jadwal penyelesaian dari catatan BPK. Walau meraih opini WTP, ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti dan ditaati,’’ tegas Ali.
Masih dikatakannya, adapun beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Mukomuko berdasarkan hasil audit BPK diantaranya terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantara lain penatausahaan pendapatan dan piutang pajak daerah belum memadai, terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pada Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Kemudian terdapat kelebihan pembayaran atas tiga paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang penatausahaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) belum memadai. Terus penyajian investasi jangka panjang belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan penatausahaan aset lain-Lain dan aset tak berwujud belum memadai dan beberapa catatan lainnya.
‘’Semuanya jelas, bagi OPD yang tidak patuh hingga 60 hari kedepan, maka akan ada catatan lanjutan dari dewan,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: