Dana Hibah Pilkada Mukomuko Rp 25 Miliar, Dipersoalkan

Dana Hibah Pilkada Mukomuko Rp 25 Miliar, Dipersoalkan

MUKOMUKO - Dana hibah Pilkada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, berpeluang bakal menjadi bumerang, menjadi senjata bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan.

Seperti Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Kamis (20/5) lalu, dikabarkan sempat digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Berdagi. Dikutip dari Kompas.Com, penggeledahan Kantor KPU Serdang Berdagi, perihal terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2019 - 2020 senilai Rp 36,5 miliar. Sejumlah dokumen penting pada Kantor Sekretariat KPU tersebut sempat diamankan.

Sementara, dana hibah Pilkada di Kabupaten Mukomuko, turut dipersoalkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko. Pasalnya, hingga saat ini lembaga dewan belum menerima secara detail terkait laporan pertanggungjawaban realisasi dana hibah oleh KPU Mukomuko.

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE kepada awak media di Mukomuko, Senin (24/5). Menyampaikan bahwa realisasi dana hibah yang dikelola KPU Mukomuko belum dilaporkan ke DPRD Mukomuko.  Sesuai fungsi kontrol, dewan berhak mendapatkan laporan pertanggungjawaban setiap anggaran yang bersumber dari APBD.

Secara lembaga, dewan turut mempertanyakan perihal realisasi dana hibah yang dikelola KPU. Perihal aroma tak sedap tentang realisasi dana hibah KPU, sudah sampai ke lembaga dewan. Kata Ali, ada indikasi sejumlah dana yang dikeluarkan pihak KPU Mukomuko setelah tahapan Pilkada selesai.

''KPU setelah per 31 Desember, ada pengeluaran 3,9 miliar. Kita perlu tahu, kegunaannya untuk apa. Karena per 31 Desember tercatat ada 19 miliar pengeluaran KPU. Bahkan, setelah tahapan Pilkada selesai, juga ada pengeluaran,''  ungkap Ali Saftaini.

Langkah awal untuk mendapatkan informasi tentang laporan realisasi dana hibah, DPRD Mukomuko telah mengundang KPU dan Bawaslu untuk menghadiri rapat koordinasi. Dijelaskannya, dalam rapat koordinasi di ruang serbaguna dewan dan turut dihadiri beberapa OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko, Senin (24/5). Pihak KPU dan Bawaslu Mukomuko meminta rentang waktu untuk menyampaikan laporan dana hibah secara detail.

''Alasan mereka (KPU dan Bawaslu, red) masih menunggu audit internal dan hasil audit BPK RI selesai.  Kita tunggu, kapan terakhir mereka bisa menyampaikannya. itu pasti ada batas akhirnya, nanti kita pelajari lagi. Kita harus dapat laporan finalnya, sesungguhnya pengeluaran KPU berapa. Sekarangkan baru sebatas umumnya saja,'' ujarnya.

Salah seorang Komisioner KPU Mukomuko, Bodi Rahmatsentosa, SH ketika dikonfirmasi, memilih enggan mengomentari persoalan tersebut.

''Mengenai hal itu, baiknya langsung konfirmasi ke ketua. Beliau yang menaungi bidang keuangan,'' tegasnya.

Lebih lanjut, media ini berupaya menghubungi Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Komarudin. Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari yang bersangkutan belum berhasil diperoleh. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: