Dorong Pemkab Mukomuko Bentuk Konsep Penanggulangan Bencana
MUKOMUKO - Kabupaten Mukomuko yang terletak di bagian Utara Provinsi Bengkulu dengan jumlah penduduk sekitar 190.492 ribu jiwa, merupakan salah satu daerah rawan bencana alam. Sayangnya, hingga memasuki usia ke 18 tahun 2021, daerah Kapuang Sati Ratau Batuah ini belum memiliki konsep sebagai acuan dan standarisasi penanggulangan bencana daerah.
Hal ini disampaikan Direktur Komunitas Masyarakat Peduli Alam Sekitar (Kompast) Kabupaten Mukomuko, Musfar Rusli kepada radarmukomuko.rakyatbengkulu.com, Kamis (20/5). Menurut Musfar, seyokyanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mulai merancang hal tersebut. Menyusun Rencana Induk Penanggulangan Bencana Daerah (RIPBD).
''Selain banjir, gelombang pasang dan tanah bergerak, sebagian wilayah di Kabupaten Mukomuko masuk zona merah gempa bumi dan tsunami. Sementara, seperti apa konsep dan peta rancangan serta kajian strategis dalam penanganan bencana sampai hari ini belum terbentuk. Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah menyusun RIPB sebagai acuan dan pedoman yang terukur dalam penanggulangan bencana,'' ungkap Musfar Rusli.
Terpisah, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengakui hingga saat ini daerah belum memiliki pedoman dalam penanggulangan bencana daerah. Selama ini, tindakan penanganan bencana masih bersifat insidentil. Ia setuju ketika daerah berencana menyusun konsep yang menjadi pedoman kedepan dalam penanggulangan bencana.
'' Terus terang, daerah kita sampai saat ini belum memiliki itu (RIPB,red). Saya setuju ketika daerah memiliki sebuah acuan yang terarah dalam penanggulangan bencana. Namun regulasi apa yang tepat dalam mengatur itu, kita belum tahu. Apakah berbentuk Perda atau cukup dengan keputusan bupati selaku kepala daerah, tentu kita pelajari terlebih dulu,'' ujarnya.
Manajer Pusdalub BPBD Mukomuko, Hittatun Arazak juga mengakui hingga saat ini Kabupaten Mukomuko belum memiliki RIPB sebagai acuan baku dalam penanggulangan bencana.
''RIPB belum ada. Secara nasional, RIPB telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2020,'' demikian Hittatun. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: