Kejari dan Inspektorat Mukomuko Teken Kerjasama Bidang Datun
MUKOMUKO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH dan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Sukiman, SP menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB), perihal kerjasama penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di aula Kejari Mukomuko, jalan Soekrano Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Rabu (5/5).
Dalam sambutannya, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar mengungkapkan bahwa tujuan kerjasama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko dalam penanganan permasalahan hukum bidang Datun.
Kemudian, juga dalam rangka mewujudkan profesionalitas Inspektorat sebagai aparatur pemerintah yang menjalani tupoksi sebagai pengawas internal pemerintah.
Sebaliknya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mukomuko juga memiliki tanggung jawab dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mengambil langkah preventif dan persuasif dalam hal pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pemulihan keuangan negara maupun mengambil langkah penindakan terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor).
''Mou ini merupakan awal kegiatan sebagai alas hak. Kedepannya, Kejari Mukomuko dan Inspektorat Derah Kabupaten Mukomuko dapat melaksanakan kegiatan konkret seperti bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi serta memberikan pertimbangan hukum kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko,'' ungkap Kajari Rudi.
Permintaan legal assitance (pendampingan hukum) maupun bantuan hukum kepada JPN tidak dipungut biaya. Untuk diketahui, lembaga pemerintah dalam hal ini Kejaksaan di seluruh Indonesia saat ini telah memiliki JPN berkualitas, profesional, berintegritas dalam mengemban tugas, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum.
Dengan demikian, perlu ditegaskan, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang menjalin kerjasama dengan Kejari tidak perlu menaruh khawatir, berkaitan dengan anggaran biaya pendampingan.
''OPD tidak usah khawatir masalah anggaran pendampingan hukum maupun bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara bekerja secara profesional dan harus siap menjaga integritas,'' tegasnya. (nek/ril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: