Dewan Mukomuko Setujui Dua Raperda Dilanjutkan
MUKOMUKO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, menggelar sidang paripurna ke 14 masa sidang 1 tahun 2021 di ruang sidang utama DPRD Mukomuko, Senin (19/4) siang.
Agenda sidang, penyampaian laporan Bapemperda atas hasil pembahasan terhadap 5 Raperda. Diantaranya, Raperda pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Kemudian, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada perseroan terbatas Bank Bengkulu.
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan risalah rapat, pimpinan sidang, Nursalim menyampaikan bahwa materi sidang paripurna ini merupakan lanjutan pembahasan materi rapat pada masa persidangan III tahun 2020. Dalam hal ini, persidangan ini dijadwalkan dalam masa sidang I tahun 2021, mulai dari tanggal 16 Maret sampai 16 April 2021.
Berangkat dari laporan Bapemperda, sebagian dari Raperda tersebut dapat sietujui, dan sebagian lagi ditolak. Berdasarkan hasil keputusan yang telah disetujui anggota sidang, raperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Desa disepakati untuk dicabut karena sudah tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Kemudian, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa disetujui ditingkatkan menjadi Perda Kabupaten Mukomuko.
'' Sedangkan Raperda penyertaan modal pemerintah Kabupaten Mukomuko pada perseroan terbatas Bank Bengkulu ditolak dengan alasan pertimbangan serta perda lainnya ditolak dengan pertimbangan,'' demikian Nursalim. (nek/Adventorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: