PBJ 2021, Dinas Perikanan Gandeng Kejari Mukomuko

PBJ 2021, Dinas Perikanan Gandeng Kejari Mukomuko

MUKOMUKO -Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), melalui percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, tepatguna dan berdayaguna Tahun Anggaran (TA) 2021.

Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko di bawah kepemimpinan Eddy Aprianto, SP, M.Si dikabarkan mengajukan permohonan pendampingan hukum (legal asistance) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Alhasil, permohonan tersebut disetuji pihak Kejari Mukomuko. Senin (12/4), prosesi penandatanganan sekaligus penyerahan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Mukomuko dengan pihak Dinas Perikanan di Kantor Kejari Mukomuko.

Hadir pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, S.H., Kadis Perikanan Eddy Apriyanto, SP.,M.Si, Kasi Intel Sarimodang B Sinaga, S.H.,M.H, Kasi Datun Bobbi Muhamad Ali, S.H.,M.H dan pada Kabid Dinas Perikanan.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar menyampaikan, pendampingan hukum yang diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan dinas terkait. Ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bidang Datun dalam hal memberikan pertimbangan hukum terhadap lembaga negara, instansi pemerintahan, BUMN dan BUMD.

''Legal Assistance yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara ini yaitu dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada kegiatan pengadaan pada Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko tahun 2021.

Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko TahunAnggaran 2021, mengingat Kegiatan pengadaan barang/jasa memiliki potensi implikasi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukumpidana. Diharapkan pendampingan hukum ini dapat dikongkritkan dengan kegiatan yang ada serta produktif,'' ungkap Rudi.

''Jika ditemukan kendala dalam proses pengadaan, jangan ragu-ragu untuk meminta pendapat hukum kepada JPN yang telah ditugaskan untuk pendampingan,'' imbuhnya.

Perlu diketahui, JPN merupakan mitra pemerintah. Sesuai tupoksinya, JPN diberi kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum dan legal opinion (pendapat hukum) terhadap penyelenggara negara dan badan usaha yang notabenenya plat merah.

''Artinya, OPD di lingkungan Pemkab dibenarkan bermitra dengan JPN untuk menyukseskan program pembangunan di daerah. Lebih lagi berkaitan dengan program PEN,'' demikian Kajari. (nek/ril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: