Masa Bhakti BPSK Mukomuko, Berakhir

Masa Bhakti BPSK Mukomuko, Berakhir

MUKOMUKO - Masa bhakti anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko periode 2016-2021, berakhir 12 April mendatang. Dapat diangkat kembali apabila memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua BPSK Mukomuko, Dra. Nurdiana, MAP kepada radarmukomuko.rakyatbengkulu.com, Rabu (7/6). Dikatakan bahwa anggota BPSK Mukomuko, semula berjumlah 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Seiring waktu, diantaranya ada yang mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus pada pekerjaan tertentu.

''Ya benar, masa jabatan keanggotaan BPSK segera berakhir pekan depan. Bagi anggota BPSK yang masih aktif, bisa mengajukan permohonan perpanjangan, selagi memenuhi syarat dan ketentuan. Secara pribadi, saya masih minat mengabdi sebagai anggota BPSK, itupun jika kembali diberi amanah,'' ungkap Nurdiana.

Mengabdi sebagai anggota BPSK, benar sedikit menyita waktu dan melelahkan. Kendati demikian, bagi Nurdiana, banyak pengalaman berharga yang didapatkan selama menjalani profesinya. Harus diakui, tahun pertama berdiri, BPSK Mukomuko telah mencatat dan memproses sejumlah laporan yang berkaitan dengan sengketa konsumen. Di tahun 2020, BPSK Mukomuko berhasil menyelesaikan 25 laporan sengketa konsumen.

''Sedikit menyita waktu, tapi asyk dan banyak pengalaman yang didapatkan. Untuk 2021, memang belum ada pengaduan yang kami proses, tetapi sebelumnya cukup banyak laporan yang kami tangani dan dapat diselesaikan. Umumnya, perkara yang ditangani diselesaikan melalui mediasi,'' demikian Nurdiana. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: