Pemkab Mukomuko Perketat Pengawasan Limbah PKS

Pemkab Mukomuko Perketat Pengawasan Limbah PKS

MUKOMUKO - Dinas Lingkungan Hidup (LH) kembali gencarkan pengawasan terhadap aktivitas badan usaha perseroan penghasil limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah Kabupaten Mukomuko. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas LH Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si kepada radarmukomuko.rakyatbengkulu.com melalui sambungan handphonenya, Jum'at (2/4).

''Pengawasan ini merupakan bagian dari kerja pemerintah dalam mewujudkan lingkungan lestari, serta meminimalisir timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan dari aktivitas perusahaan perseroan di wilayah Kabupaten Mukomuko,'' ungkap Abdiyanto.

Keberadaan perusahaan perseroan wajibkan mematuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai aturan perundang-undangan tersebut, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pihak perusahaan dalam rangka melestarikan lingkungan.

Ditegaskan Abdiyanto, secara peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua perusahaan penghasil limbah B3 wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Untuk wilayah Kabupaten Mukomuko,  terdapat belasan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) diduga menghasilkan limbah B3. Seperti industri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bergerak di bidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO). Menurut Abdiyanto, selain memproduksi bahan baku industri hilir minyak goreng, perusahaan ini secara fakta juga menghasilkan limbah B3 dan berbahaya bagi lingkungan hidup. Jika tidak dikelola dan dikendalikan sesuai standarisasi pengolahan, diperkirakan dapat mengancam kerusakan lingkungan.

Selain itu, yang perlu diperhatikan pengendalian sampah plastik dan sanitasi lingkungan perumahan. Setiap perusahaan yang di dalamnya juga mempekerjakan karyawan, bakal menghasilkan limbah plastik dan limbah rumah tangga.

''Untuk itu, kami dari unsur pemerintah mengajak semua perusahaan di daerah ini peduli lingkungan. Patuhi aturan yang berlaku mengenai lingkungan hidup. Pengendalian limbah B3, limbah plastik dan limbah rumah tangga diharapkan dapat dijalani sesuai SOP (Standar Operasional dan Prosedur,red). Tiada lain, mewujudkan lingkungan sehat adalah tugas kita semua, mari bersama berbenah,'' pintanya. (nek)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: