Bupati Sapuan Serahkan LKPD TA 2020 ke BPK RI
MUKOMUKO - Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin (15/3).
Prosesi penyerahan LKPD bersamaan dengan Kabupaten Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, dan Bengkulu Tengah di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Turut hadir Sekdakab Mukomuko, Drs. Marjohan dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman, M.Ph, MM. Selain itu, juga hadir tim pemeriksa LKPD dari masing-masing daerah.
''Penyerahan LKPD diterima langsung oleh Plh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu,'' ungkap Bupati Sapuan.
Penyerahan LKPD kepada BPK RI merupakan bentuk tanggung jawab daerah dalam menjalankan amanat pasal 192 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dijelaskan Bupati Sapuan, masing-masing daerah berkewajiban selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir melaporkan tata laksana dan tata kelola keuangan daerah dalam bentuk LKPD kepada BPK RI sebagai lembaga resmi pemerintah tugasnya memeriksa keuangan dan aset pemerintah daerah.
''Dasar LKPD itu, BPK melakukan audit, pemeriksaan tentang tata laksana dan tata kelola anggaran yang telah dilaksanakan di lingkungan Pemkab Mukomuko di tahun 2020. Harapan kita, Kabupaten Mukomuko dapat meraih opini terbaik dari BPK,'' demikian Bupati Sapuan. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: