K3S Mukomuko Sosialisasi Juknis BOS 2021
MUKOMUKO – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kota Mukomuko sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP tahun 2021 di Gedung Guru, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Sosialisasi ini digelar sejak tanggal 1 hingga 10 Maret besok, melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek), bendahara dan operator sekolah. Peserta dari 25 SDN dan 8 SMPN yang berada di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Air Dikit dan XIV Koto.
Ketua K3S Wilayah Kota Mukomuko Arianto,M.TPd mengatakan, sosialisasi pengaplikasian dana BOS tahun 2021, dilakukan setiap wilayah di Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan Juklak Juknis, dana BOS dialokasikan untuk 30 item kegiatan, termasuk di dalamnya penyediaan dana untuk protokol kesehatan (Prokes).
‘’Sosialisasi pengaplikasian dana bos dilakukan untuk mempermudah operator dan kepala sekolah untuk menggunakan dana bos. Kedepan tidak adalagi sekolah yang salah dalam juklak dan juknis dana Bos,’’kata Arianto.
Ditambahnya, dalam sosialisasi tersebut sekolah juga dilarang untuk melakukan pemungutan dana terhadap siswa, baik itu dana pembangunan maupun dana baju seragam siswa.
‘’Dalam sosialisasi kita juga tekankan tidak ada pungutan terhadap siswa. Jika siswa ingin baju batik dan seragam lainnya itu harus permintaan wali murid melalui komite, dan sekolah tidak boleh ikut campur,’’tutup arianto.(njw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: