Sssiit!!!, Pemkab Mukomuko Kembali ke SIMDA
MUKOMUKO - Memasuki awal tahun 2021, penatausahaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menerapkan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagaimana yang telah dicanangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya.
Seiring waktu, terjadi perubahan. Penatausahaan keuangan daerah kembali ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) . Alasan perubahan dari SIPD ke SIMDA disebabkan adanya ketidaksiapan sistem dan perlu pembenahan.
Perubahan ini dibenarkan Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA usai meninjau kondisi Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Jum'at (5/3). Perubahan ini berkaitan adanya kendala dalam penerapan aplikasi SIPD. Dengan demikian, ia menegaskan, proses pengimputan program kegiatan dan anggaran Pemkab ke sistem aplikasi SIMDA dapat disegerakan.
''Untuk kelancaran proses kegiatan dan anggaran, kita minta proses pengimputan program kegiatan dan anggaran ke aplikasi SIMDA tidak memakan waktu lama. Kalau bisa secepatnya. Ini penting, agar tatakelola keuangan, anggaran kegiatan dapat terserap baik,'' ungkap Bupati Sapuan.
Terpisah, staf Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Lailatul Hidayat mengaku adanya perubahan sistem aplikasi penatausahaan keuangan daerah. Dijelaskannya, semula Kabupaten Mukomuko telah siap menerapkan aplikasi SIPD. Ternyata dalam prosesnya, terdapat berbagai kendala yang mesti disiapkan secara matang. Mengingat hal itu, Pemkab mengambil alih untuk kembali ke sistem aplikasi yang telah diterapkan sebelumnya.
''Pemda Mukomuko awalnya sudah menerapkan penatausahaan keuangan daerah melalui aplikasi SIPD. Seiring waktu, ditemukan kendala yang perlu dibenahi. Maka dari itu, oleh Kemdagri, memberi peluang untuk kembali ke SIMDA, seperti yang telah diterapkan di tahun anggaran sebelumnya,'' ungkap Lailatul Hidayat, Jum'at (5/3).
Ini tidak serta merta berubah. Kata Lailatul Hidayat, sebelum kembali ke aplikasi SIMDA, terlebihdahulu telah melayangkan surat pemberitahuan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangnan (BPKP). Dengan alasan tepat, BPKP merestui perubahan penatausahaan keuangan daerah sementara waktu diback-up melalui aplikasi SIMDA.
'' Surat pemberitahuan perubahan aplikasi penatausahaan keuangan daerah telah disampaikan ke masing-masing OPD. Sekarang lagi proses pengimputan ke SIMDA. Proses pengimputan ini, bupati dan Sekda meminta segera. Diperkirakan, ini tidak memakan waktu lama, karena data program yang bakal diupload ke SIMDA merupakan data yang sudah ada sebelumnya di dalam aplikasi SIPD. Ini akan diselesaikan secepatnya, dan petugas yang menangani itu sudah bekerja melakukan pengimputan,'' demikian Lailatul Hidayat. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: