Tersandung Narkoba, Pemuda Tunggang Terancam 12 Tahun Penjara

Tersandung Narkoba, Pemuda Tunggang Terancam 12 Tahun Penjara

PONDOK SUGUH - Diduga tersandung kasus Narkoba. Seorang pemuda, berinisial FN (18), warga Dusun I Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Mukomuko.

FN diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Saat penangkapan di kediamannya pada Selasa (2/3) dini hari, pihak kepolisian berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket kecil sabu-sabu. Turut diamankan 1 unit handphone milik pelaku.   Atas perbuatannya, FN terancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP, Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Teguh Budiyanto, SE didampingi KBO Satnarkoba, Joni Aljufri, SH dalam konferensi pers di aula pertemuan Mapolres Mukomuko, Rabu (3/3).

''Penangkapan FN dikediamannya di Desa Tunggang.  Berhasil diamankan 1 paket kecil sabu-sabu dan 1 handphone alat komunikasi,'' ungkap Kasat.

FN pekerja swasta yang baru menginjak usia dewasa itu, di tangkap di halaman rumahnya Desa Tunggang, pada Selasa dini hari (2/3), sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan FN, setelah dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian dan ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu di halaman rumah yang diduga milik pelaku. Mengetahui adanya penggeledahan, pelaku terindikasi sempat membuang barang haram tersebut di halaman rumahnya.  Berangkat dari kejelian, pihak kepolisian berhasil menemukan barang haram tersebut.

''Ketika digeledah, pelaku terindikasi berniat menghilangkan barang bukti dengan membuang barang itu ke halaman rumahnya.  Namun barang bukti jenis sabu-sabu itu didapatkan,'' terang Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, FN diduga pemain baru. Barang haram jenis sabu-sabu BB perkara yang diduga miliknya, diperoleh dari salah seorang temannya. Sementara ini, pihak Satres Narkoba Polres Mukomuko terus melakukan pengembangan.

''Hasil intrograsi, FN mengaku memesan barang kepada salah seorang temannya. Sementara ini masih dalam proses pengembangan,'' demikian Kasat. (nek)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: