Sambangi OPD, Bupati Tekankan Disiplin dan Efisiensi

Sambangi OPD, Bupati Tekankan Disiplin dan Efisiensi

MUKOMUKO - Bupati Sapuan dan Wakil Bupati Wasri didampingi Sekdakab Drs. H Marjohan beserta para Asisten dan Staf Ahli Setdakab Mukomuko sambangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko, Selasa (2/3) pagi.

Rombongan keliling naik turun perkantoran. Bersilaturahmi sekaligus memantau afektivitas dan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, juga meninjau sarana dan prasarana pendukung serta perlengkapan kantor.

Disela peninjauan, Bupati Sapuan menegaskan, dalam rangka menciptakan perubahan menuju Kabupaten Mukomuko lebih baik, diharapkan semua ASN dapat mengeksploitasikan semua kemampuan diri dalam melaksanakan tugas kerja. Perlu ditekankan, penerapan sistem kerja sprin, semua ASN diminta dapat menjalani tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara maksimal.

''Untuk menuju perubahan, mari bekerja sprint. Semua ASN kita harapkan disiplin, jalani tupoksi, bekerjalah dengan seefektif dan seefisien mungkin,'' ungkap Sapuan.

Seiring dengan penegakan disiplin, ketertiban, efektivitas dan efisien kerja serta meningkatkan budaya kerja dan kinerja pegawai sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Juga perlu ditekankan tentang kebersihan lingkungan perkantoran. Dalam hal ini, Bupati Sapuan menginginkan, semua ruang kerja ASN mengedepankan kenyamanan.

''Ruang kerja juga perlu penataan. Ciptakan suasana nyaman, sehingga ASN dapat lebih fokus melaksanakan tugas kerja,'' imbuhnya.

Tak hanya itu, Sapuan juga mengingatkan ASN tentang penggunaan fasilitas dan perlengkapan kantor. Ia menginginkan, semua fasilitas dan kelengkapan dapat dipergunakan seefektif dan seefisien mungkin.

''Perlengkapan kantor, seperti AC dan lainnya, kita harapkan dapat dimanfaatkan seefisien mungkin. Jangan terkesan pemborosan. Efektif dan efisien dalam penggunaan alat kelengkapan kantor, bagian penting untuk menjaga stabilitas,'' demikian Sapuan. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: