Dr. Septa Candra Turut Menyayangkan Peristiwa Berdarah di Teramang Jaya

Dr. Septa Candra Turut Menyayangkan Peristiwa Berdarah di Teramang Jaya

MUKOMUKO - Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Septa Candra, SH,MH turut menyayangkan peristiwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Selasa malam (9/2).

Putra kelahiran Pasar Bantal, Teramang Jaya berdomisili di Jakarta ini, berharap kepada masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian, bekerja secara profesional mengungkap kasus tersebut.

''Masyarakat Kabupaten Mukomuko yang saya kenal, penuh dengan keakraban. Masyarakatnya hidup dengan damai. Ya, sangat disayangkan ketika ada peristiwa pembunuhan seperti ini,'' ungkap Septa Candra, Rabu (10/2).

Menurut Septa Candra, para pelaku pembunuhan terhadap korban dapat dikenakan Pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Namun apabila pelaku ketika melakukan perbuatannya dengan direncanakan terlebih dahulu bisa dikenakan pembunuhan berencana dengan ancaman yang sangat serius yaitu pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan bisa pidana mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Indikasi dapat diterapkan pasal pembunuhan berencana antara lain dimana pelaku melakukan perbuatannya dengan menggunakan senjata tajam yang mana jika itu sudah dibawa dari sejak awal maka tentu sudah ada niat dari pelaku untuk mempersiapkan segala sesuatu sebelum melakukan aksinya. Namun jika itu dilakukan secara spontanitas dengan menggunakan senjata tajam yang ada di TKP, besar kemungkinan hanya diterapkan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

''Tentu penentuan pasal mana yang dapat diterapkan terhadap pelaku sangat tergantung dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk serta barang bukti yang ditemukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Oleh karenanya, masyarakat diharapkan untuk sabar dan menahan diri. Tidak main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini yaitu Polres Mukomuko,'' terangnya.

Sebagai Ahli Hukum Tindak Pidana, ia lebih meyakini pihak Polres Mukomuko akan bekerja secara profesional dan melakukan proses penegakan hukum secara terbuka dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta aktif memberikan laporan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan melalui media, hingga keluarga korban mendapatkan kepastian dari proses penegakan hukum yang dilakukan. Yakin lah para pelaku pasti akan dihukum dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

''Di samping itu, tentu kita berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan aparat penegak hukum agar lebih rutin lagi melakukan patroli dan pembinaan kepada masyarakat melalui babinkamtibmas agar dapat mencegah potensi konflik serta kejahatan serupa lainnya yang terjadi di masyarakat,'' harapnya.

''Saya juga mengucapkan turut berduka cita serta belasungkawa terhadap keluarga korban semoga diberikan ketabahan serta bisa menahan diri untuk tidak melakukan aksi balasan yang serupa. Mari kito doa kan semoga Almarhum diterima amal ibadahnya serta meninggal dalam keadaan husnul khotimah. Aamiin,'' pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: