Aset Daerah Jadi Temuan BPK Berlokasi di Air Rami
Eka Purwanto: Sebagian Dikuasai Desa
MUKOMUKO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, membenarkan bahwa aset Pemerintah Daerah (Pemda) berupa sebidang tanah senilai Rp 360 juta sempat menjadi catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si didampingi stafnya, Roni Kuswara ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (5/2). Rekomendasi BPK RI atas temuan aset daerah dengan kisaran nilai Rp 360 juta tersebut, telah ditindaklanjuti.
''Benar, terkait aset yang sempat menjadi temuan BPK RI, telah kami tindaklanjuti. Objeknya berupa sebidang tanah. Dari berbagai upaya yang kami lakukan, sekarang titik koordinat lokasi tanah itu sudah diketahui,'' ungkap Eka diamini Roni Kuswara.
''Posisi tanah itu, berada di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami,'' imbuhnya.
Dijelaskannya, objek tanah tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko. Dengan luas tanah 60.000 meter persegi atau 6 hektare (Ha). Adapun tanah dimaksud, telah tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD) sejak tahun 2007 lalu.
''Semula, memang tidak diketahui dimana lokasinya. Sehingga ketika diperiksa BPK sempat menjadi temuan, karena masih tercatat dalam inventaris kekayaan daerah,'' terangnya.
Masih Eka, saat ini tanah tersebut sebagian telah dikuasai Pemerintah Desa Bukit Harapan. Di lokasi tanah itu, oleh pemerintah desa dijadikan lahan tempat pembangunan fasilitas umum (fasum) berupa masjid, kantor desa dan gedung balai desa. Kemudian, di lokasi itu juga terdapat bangunan dari Pemkab Mukomuko, berupa gedung TK Pembina dan lapangan sepakbola.
''Tidak kita pungkiri, selain bangunan fasum, juga terdapat beberapa unit bangunan rumahpribadi warga desa. Selain itu, memang ada beberapa luas tanah yang sudah ditanami, menjadi kebun sawit,'' paparnya.
Upaya penyelesaian, Bidang Aset BKD segera koordinasi dengan pimpinan. Langkah selanjutnya, kata Eka, berkemungkinan melakukan mediasi dengan pemerintah desa setempat.
''Ya, tentu harus segera dicarikan solusinya. Jika tidak, tentu akan terus menjadi temuan. Untuk itu, kami segera memanggil pemerintah desa setempat, mengambil langkah terbaik sebagai upaya penyelesaian,'' demikian Eka. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: