Aksi Cabul Oknum Karyawan Perusahaan Terungkap
MALIN DEMAN – Aksi bejat oknum karyawan perusahaan perkebunan di Kecamatan Malin Deman terungkap. Pelaku berinisial berinisial SD (40), tega melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebut saja nama samaran korban, mawar (10). Ia nyaris jadi korban nafsu birahi SD. Beruntung, ketika sedang beraksi, sempat kepergok orang tua korban berinisial RW (46). Lokasinya dibelakang rumah korban, di perumahan salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Malin Deman.
Saat itu pelaku dan anaknya hanya mengenakan celana sebatas lutut. Aksi bejat SD diketahui oleh orang tua korban, saat ia memanggil anak perempuan tersebut, namun tidak mendapat jawaban. Lalu, ia pergi kebelakang rumah dan kaget melihat aksi bejat SD.
Peristiwa ini terjadi Rabu(03/02) sekitar pukul 09.00 WIB. Orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut di Mapolsek Ipuh, hanya berselang 8 jam usai peristiwa tersebut Polsek Ipuh berhasil menggelandang pelaku.
Kronologis dari data terhimpun, peristiwa ini bermula pada Rabu(03/02) saat pelaku memberikan satu sisir pisang kepada orang tua korban. Pelaku datang melewati dari pintu belakang, setelah memberikan pisang, pelaku pamit. Usai pamit pintu belakang lupa ditutup oleh orang tua korban, hingga orang tua korban meminta anaknya untuk menutup pintu tersebut. Berselang beberapa menit, orang tua korban kembali menanyakan kepada anaknya apakah pintu belakang tersebut sudah ditutup. Akan tetapi, tidak mendapat jawaban dari anaknya, kemudian orang tua korban menyusul ke belakang didapati anaknya hanya mengenakan celana sebatas lutut, dan pelaku juga demikian. Bahkan (maaf,red) alat kelamin pelaku sudah menempel pada bibir kemaluan anaknya. Peristiwa tersebut sontak membuat orang tua korban kaget dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi,SH,S.Ik,MH melalui Kapolsek Ipuh Iptu Fajri Ameli Putra,S.TK,S,Ik membenarkan hal tersebut. Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, jajaran Polsek Ipuh langsung menuju TKP dan mengelandang pelaku.
‘’Ya, berselang beberapa jam, pelaku langsung kita amankan,’’kata Fajri Ameli Putra.
Ditambahnya, saat ini pihaknya tengah melakukan pemdalaman kasus. Serta melakukan visum terhadap korban, dimana pengangkuan korban kepada orang tuanya, aksi pencabulan sudah dilakukan sebanyak 5 kali. Sementara, dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya hanya dilakukan 2 kali terhadap mawar. Yakni pertama kali dilakukan pada bulan Desember 2020. Namun, hal tersebut masih dalam proses penyidikan apakah hanya sebatas pencabulan atau sudah disetubuhi oleh pelaku.
‘’Saat ini kita tengah mendalami kasus ini, dan menunggu hasil visum, serta mencari bukti-bukti lainya. Dari keterangan orang tua korban aksi cabul sudah dilakukan sebanyak 5 kali, sementara pengakuan pelaku hanya dilakukan 2 kali. Pelaku akan kita jerat sesuai undang-undang yang berlaku,’’tutup Fajri.(njw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: